Morowali — Gelombang kemarahan buruh memuncak di Bungku Pesisir. PT Mitra Mineral Perkasa (MMP) yang beroperasi di wilayah PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), Desa Laroenai, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) brutal tanpa dasar hukum yang jelas.
Rustam, Ketua Serikat Buruh Bungku Pesisir Morowali (SB- BPM) mengecam keras praktik perusahaan. “Hampir tiap hari selalu ada karyawan yang di PHK dengan tidak ada alasan yang benar. Ini pembantaian hak buruh,” tegas Rustam kepada media ini, Senin 01/06/2026.
Aksi Besar-Besaran Mengancam
Serikat memastikan tidak akan tinggal diam. Ratusan buruh kontraktor PT MMP-BCPM siap turun ke jalan dan melumpuhkan aktivitas tambang jika perusahaan terus bungkam.
“Kalau tidak ada respon baik dari pihak Perusahaan, kami aksi unjuk rasa di PT MMP-BCPM. Kemarin yang di PHK satu orang dan hari ini satu orang lagi. Semua ada surat PHK-nya. Ini bukan isapan jempol,” ucap Rustam dengan nada tinggi.
Bahkan, ratusan karyawan sempat mogok kerja menuntut kejelasan. Produksi terancam berhenti total jika tuntutan tidak dipenuhi.
Bongkar Borok Kontrak Ilegal
Rustam membongkar praktik kotor perusahaan. Kontrak kerja yang disodorkan ke buruh ternyata cacat hukum.
“Kontraknya tidak ada legal hukumnya. Maksudnya tidak ada materainya. Bagaimana mau sah kalau materai saja tidak ada? Ini jelas merugikan karyawan dan bentuk pembodohan,” ungkapnya.
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Buruh dipaksa kerja rodi melebihi aturan. Perjanjian awal menyebut 40 jam per minggu, faktanya dipaksa hingga 49 jam tanpa kompensasi layak.
Yang paling menyakitkan: upah pokok mandek. Padahal aturan 2026 mewajibkan kenaikan. “Besik belum naik sampai hari ini. Padahal aturannya 2026 sudah harus naik. Tidak ada kenaikan sama sekali. Karyawan dirugikan,” tegas Rustam.
Dalih Perusahaan: PHK Berbalut Pasal Karet
Dalam Surat Keputusan PHK No. 0161//HRD.Site-MMP/VI/2026, PT MMP berdalih PHK dilakukan karena pekerja melanggar tata tertib. Perusahaan mengacu pada Pasal 42 ayat 1 poin J Peraturan Perusahaan dan Pasal 13 Ayat (4) Kontrak Kerja, serta PP No. 35 tahun 2021.
Isinya: pekerja yang sudah mendapat SP III atau SP Pertama dan Terakhir lalu mengulangi pelanggaran bisa langsung di-PHK tanpa ganti rugi.
Namun Serikat membantah keras. “Alasan pelanggaran itu cuma tameng. Banyak yang di-PHK tanpa SP jelas. Kontraknya saja ilegal, bagaimana mau bicara aturan perusahaan?” tantang Rustam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MMP-BCPM belum memberikan klarifikasi apa pun.
Catatan Redaksi: Serikat Buruh Bungku Pesisir menyatakan akan menggelar aksi dalam waktu dekat. Seluruh data dan dokumen PHK disebut sudah dikantongi untuk dilaporkan ke Disnaker dan DPRD Morowali.
(Yohanes /Whatsapp : 081371835194)















