Scroll untuk baca artikel
Hukum

Aktivitas Galian C Ilegal Diduga Marak di Bungku Tengah, Forbes Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

5
×

Aktivitas Galian C Ilegal Diduga Marak di Bungku Tengah, Forbes Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali) mengecam maraknya aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Kecamatan Bungku Tengah. Tambang material itu disebut telah beroperasi lama di tiga titik: Desa Bente, Desa Matansala, dan Jalan Wirabuana, Kelurahan Lamberea.

Ketua Umum FORBES Morowali, Abd Jamil, Rabu, 18 Juni 2026, mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Menurut dia, aktivitas pengambilan material tersebut luput dari penertiban meski sudah berjalan cukup lama dan dikeluhkan warga.

“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban yang dilakukan pemerintah. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum,” kata Jamil.

FORBES Morowali menilai aktivitas galian C ilegal itu mengancam lingkungan dan infrastruktur. Kerusakan jalan serta gangguan kenyamanan warga disebut sebagai dampak langsung yang sudah dirasakan. Namun hingga kini, kata Jamil, belum ada tindakan tegas dari instansi berwenang.

Aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

FORBES mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas teknis segera turun tangan. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap seluruh operasi galian C di Bungku Tengah. “Jika terbukti tanpa izin, harus ditindak sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegas Jamil.

Ia menambahkan, FORBES akan terus mengawal kasus ini. “Tata kelola sumber daya alam harus transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas ESDM dan Satpol PP Morowali belum memberikan tanggapan atas dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal tersebut.

 

 

(Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *