Scroll untuk baca artikel
HukumInvestasi

Digantung 7 Tahun, LAKI Pejuang 45 Ultimatum PT BJS: Stop Aktivitas, Kembalikan Lahan atau Hadapi Konsekuensi

1
×

Digantung 7 Tahun, LAKI Pejuang 45 Ultimatum PT BJS: Stop Aktivitas, Kembalikan Lahan atau Hadapi Konsekuensi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI —  Tujuh tahun. Cukup lama untuk sebuah hak digantung tanpa kepastian.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang 45 Sulawesi Tengah kini mengangkat suara lebih keras. Mereka mendesak PT Bukit Jejer Sukses (BJS) segera menyelesaikan sengketa 13,2 hektare lahan milik Samsu Alam di Desa Topogaro, Bungku Barat.

“Kami anggap ini pengabaian terang-terangan terhadap hak warga. Tujuh tahun itu bukan waktu sebentar,” tegas Ketua DPD LAKI Pejuang 45 Sulteng, Amirudin Mahmud, Sabtu (27/6/2026).

Amirudin menyebut, perusahaan hanya memiliki dua opsi. “Tidak ada opsi ketiga. Kembalikan lahan itu, atau bayar lunas ganti untung. Sekarang,” ujarnya.

Ia juga mendesak PT BJS menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa. Alasannya, sudah ada kesepakatan bersama yang dulu ditandatangani di hadapan Pemda Morowali, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat.

“Kalau kesepakatan itu diabaikan, untuk apa ada negara di situ?” katanya.

Poin paling krusial yang ia lempar: soal legalitas. “Ada dugaan kuat PT Bukit Jejer Sukses beroperasi di atas lahan itu tanpa mengantongi IUP dan HGU. Kalau benar, ini persoalan serius,” ungkap Amirudin.

Hingga berita ini diturunkan, PT BJS belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih menunggu hak jawab dari perusahaan.

 

 

 

( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *