Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pepakulia Bumi Raya Mangkrak: RSUD Hantu di Tanah Sengketa, Prosedur Dibabat Habis

436
×

Pepakulia Bumi Raya Mangkrak: RSUD Hantu di Tanah Sengketa, Prosedur Dibabat Habis

Sebarkan artikel ini

Foto: RSUD Pepakulia Rujukan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Morowali, mangkrak sejak 2023. Spanduk merah di depan gedung: “Tanah 4 Hektar Milik Ahli Waris SMILA, AGS. Digugat di PN Poso No. 153/Pdt.G/2025/PN.Pso”

 

MOROWALI — Beton berdiri, pasien nihil. RSUD Pepakulia Rujukan mangkrak sejak 2023. Di pelatarannya spanduk merah menampar: tanah 4 hektar itu sengketa. Milik ahli waris SMILA, AGS. Bukan Pemda Morowali. Perkara No. 153/Pdt.G/2025/PN.Pso kini bergulir di PN Poso.

Sidang membongkar. Ketua BPD Beringin Jaya bersaksi: sertifikat “hibah” ke Pemda atas nama warga biasa, bukan pemilik sah. Ahli waris aslinya tak pernah diajak musyawarah.

Pemda Morowali memotong 4 pintu wajib sekaligus. Sengaja.

1. Akta PPAT? Nihil

Hibah ke negara wajib akta PPAT/Notaris. Itu syarat sah. PP 24/1997 jo PP 18/2021 jelas. Surat Kades-Camat cuma kertas. Tanpa akta, BPN tak bisa balik nama. Sertifikat tetap pribadi. Wajar digugat.

Pemberi hibah bukan pemilik. Ini rawan Pasal 266 KUHP: memasukkan keterangan palsu ke akta otentik.

2. Tim Pengadaan Tanah? Tak ada

RSUD = kepentingan umum. PP 19/2021 wajibkan Tim Pengadaan Tanah lewat SK Bupati. Tugasnya cek sertifikat, panggil ahli waris, appraisal. Tim itu fiktif. Sertifikat cacat lolos.

Catatan BPK: “pengadaan tanah tidak sesuai prosedur, timbul risiko hukum dan kerugian negara”.

3. DPRD? Dibypass

Belanja modal + aset BMD wajib dibahas di KUA-PPAS APBD dan Ranperda Aset. DPRD Morowali tak pernah diajak. Proyek Rp miliaran jalan diam-diam. Bupati/OPD main sendiri. Hak angket menunggu.

4. Tipikor? Terbuka lebar

Tanpa tim, tanpa bahas DPRD, tanpa akta PPAT. Siapa yang berani tanda tangan terima hibah bodong? Siapa ACC SPK? Di titik itu Kejaksaan masuk. Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang.

Mantan Bupati Drs. Taslim angkat tangan. “Tanah itu hibah warga Beringin Jaya. Tidak pernah dibahas di DPRD. Tim Pengadaan Tanah juga tidak ada,” katanya, dikutip http://morindonews.com.

Gedung mangkrak + spanduk gugatan = barang bukti paling telanjang. BPK dan Kejaksaan tinggal tunggu laporan.

Ini bukan kelalaian. Ini pola: skip prosedur sengaja. Rakyat Morowali yang rugi.

 

 

 

 

(Yohanes/ Whatsapp :081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *