Scroll untuk baca artikel
Hukum

10 Titik PETI di Halmahera Selatan Diduga Bebas Beroperasi, Publik Soroti Peran Aparat

8
×

10 Titik PETI di Halmahera Selatan Diduga Bebas Beroperasi, Publik Soroti Peran Aparat

Sebarkan artikel ini

HALMAHERA SELATAN – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin, PETI, di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kian meluas. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada 10 titik PETI yang masih aktif tanpa tindakan hukum dari kepolisian.

Titik-titik itu tersebar di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Keputusan Kecamatan Bacan, Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Soa Sangaji dan Manatahan Kecamatan Obi Barat, Anggai dan Aer Mangga Kecamatan Obi, Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, serta Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Muncul Dugaan Pembekingan

Dugaan keterlibatan oknum aparat menguat setelah beredar informasi soal penguasaan material sisa pengolahan emas. Seorang oknum anggota Polsek Kayoa diduga menguasai 300 sak material sisa tambang di Desa Ake Jailolo untuk diolah kembali di Desa Kubung.

Pantauan di lokasi Kusubibi, Jumat (24/7/2026), juga terlihat tiga orang yang diduga anggota Polres Halsel berada di tempat pengolahan emas milik Usman. Aktivitas pengolahan masih berjalan, namun tidak ada tindakan penertiban.

Di Kusubibi terdapat sejumlah pengusaha PETI dengan inisial Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly. Mereka mengoperasikan alat berupa tromol, tong, bak rendaman, dan lubang terowongan untuk pengambilan material emas.

Warga setempat menyebut pengolahan menggunakan bahan berbahaya. “Yang diolah itu pake sianida dan merkuri, biasanya beli di ibu Serly,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sianida dan merkuri termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun, B3. Peredaran dan penggunaannya tanpa izin melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan 10 titik PETI tersebut dan langkah penindakan yang dilakukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal hingga oknum yang membekingi. Instruksi itu demi melindungi lingkungan, masyarakat, dan negara dari kerugian.

Maraknya PETI di Halsel menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di daerah.

 

(Saifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *