Sumatra Selatan- Muara Enim, bedahnusantaraindonesia.id- Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 dan turunannya yaitu Dukomen Lelang adalah, sebuah aturan yang mutlak mengatur Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa yang harus kita taati bersama baik oleh pelaksana atau pun Penyedia.
Unit kerja pengadaan barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muara Enim sepertinya mencari- cari kesalahan untuk memenangkan proyek pesanan, hal ini ditemukan oleh wartawan media bedah nusantara indonssia saat bertemu dengan Direktur CV. Cahaya Raden Mandiri(CRM) salah satu peserta lelang yang telah digugurkan pada proyek pekerjaan rehab jaringan irigasi ataran padang mimbar 2 Desa Pagar Agung Kecamatan SDl, dan Kekecewaan yang disampaikan oleh deriktur CV. CRM sahaludin saat di konfirmasi kekalahannya mengada- ada dan saya digugurkan pada peralatan disebutkan bahwa peralatan yang kami gunakan unit dump truc yang disewakan kepada CV. Cahaya Raden Mandiri sudah terpakai pada perusahaan lain, padahal tidak ada perusahan lain yang memakai dan saya sanggup meminta surat pernyataan pemilik unit dan apa bila diperlukan.
Ditempat lain Dalilul ketika ditemui di Kediamanya yang mana seorang pemilik unit dump truck dengan No polisi BG 8357 EG beralamat di Desa Mangkenang menyampaikan bahwa tidak pernah menyewakan mobil saya ke perusahan lain kecuali kepada CV. Cahaya Raden Mandiri untuk penawaran rehab jaringan irigasi ataran padang mimbar 2 Desa Pagar agung. “Sambungnya Apa bila ada yang berani mengaku atau membuat pernyataan palsu saya akan tuntut secara hukum yang berlaku di negara kita,”tegasnya pada tanggal (26/7/2024)
H. Suhaer selaku tokoh masyarakat bersama Sahaludin selaku kontraktor menghadap dan menemui Kepala UKPBJ Kabupaten Muara enim, Rabu(24/07/2024) tujuan menemui Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muara Enim dalam rangka menanyakan sistem dan aturan lelang terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja UKPBJ dalam penetapan pemenang di beberapa tender yang telah berlangsung,
Kemudian kepala UKPBJ menyampaikan saya tidak mengintervensi dalam peroses lelang dan semuanya saya serahkan sepenuhnya ke pokja dan apa bila nanti ada yang berkeberatan silahkan ajukan pada saat masa sanggah. Ungkapan tersebut diapresiasi oleh tokoh masyarakat H. Suhair dan Sahaludin.
Terkait dalam hal ini sahaludin selaku deriktur Cahaya Raden Mandiri mengharapkan kepada kepala inspektorat Kabupaten Muara Enim, selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kabupaten Muara Enim, sesuai dengan tugas pokok selaku inspektorat tersebut.
Terpisah Salahudin selaku Deriktur CV Cahaya Raden Mandiri saat dikonfirmasi menyampaikan kekecewaan dan kekalahannya yang mengada- ada dan saya digugurkan pada peralatan karena disebutkan bahwa peralatan yang kami gunakan unit dump truc yang disewakan kepada CV. Cahaya Raden Mandiri sudah terpakai pada perusahaan lain, padahal tidak ada perusahan lain yang memakai dan saya sanggup meminta surat pernyataan pemilik unit dan apa bila diperlukan,”geramnya.(Junarson)