Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumKriminal

Dugaan Korupsi Rp. 46 Miliar di Zaman Pemerintah Periode 2018- 2023, Mantan Ketua DPRD Morowali Minta Kejaksaan Tuntaskan

118
×

Dugaan Korupsi Rp. 46 Miliar di Zaman Pemerintah Periode 2018- 2023, Mantan Ketua DPRD Morowali Minta Kejaksaan Tuntaskan

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya S.Sos, meminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Morowali untuk menuntaskan kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Morowali sekitar Rp.46 Milliar (M) lebih.

“Saya sebagai mantan Ketua DPRD Morowali meminta Kejaksaan Morowali untuk segera menuntaskan dugaan korupsi pengadaan alat tangkap nelayan atau perahu fiber di Dinas Perikanan Morowali di zaman pemerintah Periode Tahun 2018- 2023 yang nilainya cukup fantastis yakni Rp.46 M lebih,” Ucap mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya kepada sejumlah awak media, Rabu (02/10/2024).

Disampaikan Irwan Arya bahwa kasus ini sudah harus segera di tuntaskan mengingat saat ini proses hukum yang dilakukan Kejari Morowali telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sehingga sudah harus segera ada pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan tersangka.

Kata Irwan Arya, proses hukum kasus tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sudah banyak pihak yang telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Morowali termasuk sejumlah rekanan (Kontraktor) yang adakan perahu fiber sebagaimana yang di publish dalam sejumlah pemberitaan di media massa.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan, kita berharap sudah ada pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka. Ini korupsi luar biasa bukan biasa-biasa nilainya cukup fantastis, sebagai mantan Ketua DPRD Morowali dan juga masyarakat Morowali sangat prihatin dengan kasus ini. Jadi, kami mohon Pak Kajari dan jajarannya segera tuntaskan kasus tersebut,” pinta Irwan Arya.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, yang dikonfirmasi, Rabu (02/10/2024), mengatakan bahwa saat ini pihak Kejari Morowali sementara menunggu hasil audit ahli perkapalan dan audit BPKP.

“Kalau soal lama perhitungan perlu melihat berbagai indikator alat bukti, karena perhitungan audit dilandaskan atau didasarkan pada hukum, jadi alat bukti benar-benar harus teruji untuk pembuktian di persidangan,” terang Kajari Morowali I Wayan Suardi.

Kata I Wayan Suardi, setelah proses tersebut akan berlanjut dengan tahapan selanjutnya, kemudian baru ditelusuri siapa saja yang menikmati manfaat dari kerugian yang ditimbulkan.

“Yang jelas sudah ada perhitungan sementara namun ada penambahan obyek audit karena ada alat bukti yang mendukung adanya kerugian negara secara kualitas terhadap hasil pekerjaan. Kemudian baru kita telusuri siapa saja yang menikmati manfaat dari kerugian yang ditimbulkan,” pungkas I Wayan Suardi yang dikenal getol memberantas Korupsi di Kabupaten Morowali.

Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Kejari Morowali menyampaikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke Penyidikan kasus dugaan korupsi Rp.46 Milliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan Morowali.

Hal itu dilakukan Kejari Morowali, setelah sebelumnya sudah melakukan Penyelidikan kurang lebih selama 2 bulan untuk menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana dan pada akhirnya telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Penyelidikan pengadaan perahu dan mesin katinting 9 hp ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan hasil ekspose tim Penyelidik dan seluruh Jaksa di Kejari Morowali,” ungkap Kajari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH, kepada wartawan media ini, Rabu (03/07/2024).

Diterangkan Kajari Morowali, I Wayan Suardi, bahwa peningkatan Penyelidikan ke Penyidikan dilakukan mengingat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah/negara. Hal tersebut didasarkan pada hasil Penyelidikan, yang dilakukan tim Penyelidik Kejari Morowali.

Dijelaskan lebih jauh, Penyidikan tahap awal ini adalah mengumpulkan alat bukti, jika minimal 2 alat bukti sudah ada dan terpenuhi maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka (TSK), bahkan dalam hal ini Kadis Perikanan dan sejumlah pihak terkait rekanan (Kontraktor) telah di periksa.

“Penyidikan tahap awal ini mengumpulkan alat bukti, jika sudah ada minimal 2 alat bukti maka akan segera ditetapkan TSK dan kita sudah periksa Pengelola kegiatan yakni Kadis Perikanan Morowali termasuk penerima manfaat dan para kontraktor,” terang I Wayan Suardi, Kejari Morowali yang selama ini dikenal cukup getol memberangus korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250