Halsel – Selama 21 tahun usia Kabupaten Halmahera Selatan yang di pimpin mulai dari Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, mendiang Usman Sidik hingga Hasan Ali Bassam Kasuba, baru terjadi Warga Negara Asing (WNA) yang menggarap Sumber Daya Alam (SDA) secara bebas tanpa izin di masa Bassam Kasuba.
Dari data yang di kantongi media ini, seorang WNA asal Cina di datangkan oleh seorang pengusaha tambang ilegal di Desa Air Mangga Kecamatan Obi, bernama Feri, dan membuka pertambangan emas yang letaknya sekitar 3 km dari Desa Air Mangga.
Identitas WNA yang berhasil di himpun wartawan, berasal dari Cina menggunakan Visa limited Stay atau Tinggal Terbatas hingga 19 Desember 2026. WNA tersebut insial LB dengan nomor paspor E8909xxxx.
Meski menggarap SDA tanpa izin dan telah di beritakan sebelumnya, pihak pemerintah daerah terkesan diam tanpa mengambil langkah apapun.
Dari pantawan media, Rabu, 22 Januari 2025, penggarapan biji emas di lakukan dengan cara membuat lubang terowongan untuk mengambil material mengandung emas dan di olah menggunakan bahan berbahaya jenis sianida untuk mendapatkan biji emas.
Sementara feri, selaku pemilik tambang, belum dapat di konfirmasi.(Saifudin)