Humas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Unit 3/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) menyerahkan Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Pemerintah Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2022, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Rabu 22 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa kemarin tepatnya tanggal 22 Januari 2025 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima berkas perkara (Tahap I) serta tersangka ke JPU.
“Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi APBDES, Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Tahun Anggaran 2022, berkas perkara dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Halsel dinyatakan lengkap dan telah melaksanakan serah terima Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan”. Ujarnya
Tersangka dengan inisial RS dan TJJ yang merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mengelola APBDES, Desa Tobaru, pada Tahun Anggaran 2022 terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kedua pelaku dijerat dengan undang – undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang telah diubah dan diperbaharui dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman masksimal 20 Tahun penjara.(Saifudin)