Morowali Utara – Tangis petani tambak Sungai Buaya tak lagi terdengar. Yang tersisa cuma air mati dan utang. FMPST: “Korporasi harus bayar lunas, atau mundur dari Morut!”
Dari Lumbung Udang Jadi Kuburan Air
Sejak 1990-an, Sungai Buaya adalah lumbung. 1 ton bibit = 10 ton panen. Warga hidup layak dari udang, kepiting, ikan.
Sekarang? 100 hektare tambak tinggal 10 hektare. Sisanya mati.
Bibit yang ditebar tak pernah hidup lebih dari 4 bulan. Air berubah jadi racun. Lab Universitas Halu Oleo sudah bicara: cemar berat.
Korporasi Masuk, Kesejahteraan Keluar
FMPST menuding raksasa tambang masuk tanpa sosialisasi, tanpa izin hidup dari warga. Aktivitas diduga kuat jadi biang kerok matinya ekosistem.
“Hak hidup warga diinjak-injak. Pasal 27, 28 UUD 1945 dilanggar terang-terangan demi keuntungan korporasi,” tegas Mohamad Rifal Ayuba dari FMPST, Selasa (12/05/2026)
Ultimatum: Bayar atau Hadapi Massa
FMPST kasih tiga tuntutan keras:
1. Tanggung Jawab Penuh: Perusahaan wajib akui pencemaran dan hentikan perusakan sekarang juga.
2. Ganti Rugi Segera: Sesuai Pasal 87 & 104 UU No. 32/2009. Petani tak bisa lagi disuruh sabar.
3. Panggil di DPRD: RDP terbuka harus digelar. Perusahaan, DPRD, warga duduk satu meja. Tak ada lagi keputusan di belakang pintu.
“Konstitusi jelas: bumi dan air untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kantong korporasi. FMPST tidak akan diam lihat mata pencaharian dibunuh,” tutup Rifal.
(Yohanes/ Whatsapp : 081371835194)















