Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Laskar Anti Korupsi 45 Kembali Geruduk Inspektorat Morowali, Tuding Kades Nambo Gelapkan Dana CSR Rp1,5 Miliar dan Jual Aset Desa Rp10 Miliar

363
×

Laskar Anti Korupsi 45 Kembali Geruduk Inspektorat Morowali, Tuding Kades Nambo Gelapkan Dana CSR Rp1,5 Miliar dan Jual Aset Desa Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

Morowali — Aksi panas kembali meledak di Kabupaten Morowali. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 bersama warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, menggelar demonstrasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Morowali pada Selasa, 12 Mei 2020. Mereka menuding Kepala Desa Nambo terlibat praktik KKN hingga merugikan desa miliaran rupiah.

Ketua Laskar Anti Korupsi 45, Amiruddin Mahmud, menyebut dugaan korupsi di Desa Nambo sudah melumpuhkan pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan data yang dikumpulkan, kerugian tidak hanya finansial tetapi juga hilangnya aset desa berupa tanah senilai Rp10 miliar.

Tiga Dugaan Utama yang Disorot:

1. Gelapkan Dana CSR Terminal Khusus Rp1,5 Miliar

Amiruddin menyoroti Berita Acara Sosialisasi 4 Agustus 2021 tentang pembangunan Terminal Khusus PT Rizki Utama Jaya. Dalam kesepakatan, perusahaan berjanji memberi CSR Rp1 miliar per tahun 2021-2025 atau total Rp5 miliar. Namun realisasi yang diterima masyarakat hanya Rp1.010.067.600. Sisa Rp1.558.699.548 diduga digelapkan dan masuk ke rekening pribadi Kades, Ketua BPD, dan Bendahara Desa.

2. Jual Aset Tanah Desa Rp10 Miliar Lewat Surat Pakai

Tanah milik Desa Nambo diduga dialihkan hak pakainya ke PT Rizki Utama Jaya untuk bongkar muat BBM non subsidi di sektor tambang. Surat Penyerahan Tanah awalnya hanya untuk CV Ansafar Wira Karya dengan batas waktu tertentu. Namun hak itu justru dikerjasamakan ke PT RUJ senilai Rp10 miliar. Direktur CV Ansafar bahkan menggugat PT RUJ di PN Poso karena SKT dianggap ilegal diterbitkan tanpa prosedur. Meski PN Poso memenangkan penggugat, tanah tidak dikembalikan ke desa.

3. Penyalahgunaan SKT dan Gratifikasi

Kades Nambo dituding menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama Frans Salim yang bersumber dari aset desa tanpa dasar hukum. Laskar 45 menduga ada gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di balik kerjasama tersebut. Dasar penyerahan tanah merujuk Berita Acara Rapat 6 Juli 2013 yang menyebut lokasi hanya dipinjam pakai dan harus dikembalikan jika usaha mundur. Kenyataannya tanah tidak dikembalikan sesuai Permendagri No 1/2016 jo No 3/2024.

9 Tuntutan Laskar Anti Korupsi 45 ke Aparat:

1. Kejari Morowali tetapkan Kades Nambo dan kroni sebagai tersangka dan tahan atas dugaan penggelapan dana CSR Terminal Khusus Rp1 miliar.
2. Usut tuntas dugaan korupsi dana CSR sewa PT RUJ Rp4 miliar dan CV Ansafar Wira Karya senilai Rp10 miliar.
3. Usut penerbitan SKT atas nama Frans Salim yang bersumber dari aset desa.
4. Bupati Morowali kembalikan aset tanah Desa Nambo dari PT RUJ sesuai UU Desa No 6/2014.
5. Bupati berhentikan Kades Nambo karena melanggar putusan PN Poso.
6. Inspektorat transparan hasil audit investigasi dana ADD dan DD, rekomendasikan ke Kejari untuk proses hukum.
7. DPMD fasilitasi administrasi pemberhentian Kades karena melanggar sumpah jabatan.
8. DPMD tangani sisa masa jabatan Kades melalui mekanisme PAW atau Pj.
9. Bupati tindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng 9 Desember 2025, notulen rapat 7 Januari 2026, dan 16 Oktober 2020.

Laskar 45 menegaskan restorasi kepemimpinan Desa Nambo hanya bisa dilakukan jika penyimpangan ditindak tegas dan aset desa dikembalikan. “Kehadiran Kades sejak awal sampai akhir putusan pengadilan dianggap perbuatan melawan hukum atas nama pribadi,” tegas Amiruddin.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Morowali. Warga mendesak aparat penegak hukum segera membuktikan apakah dugaan KKN di Desa Nambo benar-benar terjadi atau hanya tuduhan.

 

(Yohanes / Whatsapp: 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250