Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

HEBOH! 17 Tahun Diulur, Banderano Tolaki Ancam Segel Kantor Bupati & DPRD Konawe

380
×

HEBOH! 17 Tahun Diulur, Banderano Tolaki Ancam Segel Kantor Bupati & DPRD Konawe

Sebarkan artikel ini

 

Ultimatum keras: Tuntaskan tapal batas Pondidaha–Amonggedo sesuai Perda No. 6/2005 atau hadapi aksi besar-besaran

Konawe — Kesabaran habis. Setelah 17 tahun polemik tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo menggantung, Organisasi Adat Banderano Tolaki akhirnya mengeluarkan ultimatum. Jika Pemkab Konawe dan DPRD Konawe tak segera bergerak, kantor Bupati dan DPRD akan disegel.

Ancaman itu disampaikan langsung Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, Kamis 28/5/2026. Ia menyebut penundaan selama hampir dua dekade sebagai bukti lemahnya keberanian pemerintah daerah menegakkan hukum.

Dasar hukum sudah jelas, aksi nyata nihil

Hedianto menegaskan, titik sengketa sebenarnya sudah diputuskan lewat Perda Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Tahun 2008. Bahkan pembahasannya pernah masuk agenda Forkopimda Konawe.

Tapi sampai hari ini, kata dia, belum ada penetapan dan eksekusi pemindahan batas sesuai aturan. Akibatnya: kepastian hukum kabur, hak masyarakat terabaikan, stabilitas sosial di Konawe terusik.

“17 tahun masalah ini jalan di tempat. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tegas Hedianto.

Konstitusi ditagih, aksi disiapkan

Banderano Tolaki mengingatkan kewajiban konstitusional Pemda untuk menata wilayah administrasi. Rujukannya: Pasal 18 UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika tuntutan tak digubris dalam waktu dekat, mereka siap turun jalan. Skemanya: aksi besar-besaran + penyegelan Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Konawe. Tidak berhenti di situ. Massa juga siap bertahan dan bermalam di kantor pemerintahan sampai ada keputusan.

“Ini bukan sekadar konflik administratif. Ini soal hak masyarakat adat dan warga Pondidaha. Kalau diabaikan lagi, kami pastikan ambil langkah lebih keras,” ujar Hedianto.

Di balik sengketa: agraria, administrasi, tambang

Polemik Pondidaha–Amonggedo sudah lama jadi salah satu konflik agraria terpanjang di Konawe. Persoalan batas wilayah ini juga dikaitkan dengan kepentingan administratif serta aktivitas pertambangan di zona sengketa.

Hingga berita ini naik, Pemkab Konawe dan DPRD Konawe belum memberi tanggapan resmi atas ultimatum Banderano Tolaki.

Intinya: 17 tahun cukup. Banderano Tolaki menagih janji hukum. Bola panas kini ada di tangan Bupati dan DPRD Konawe.(Manton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250