Morowali, Sulteng – Satresnarkoba Polres Morowali bikin heboh warga Bahodopi! Seorang perempuan berinisial AW alias BW (38) berhasil diringkus basah di sebuah kamar kos Desa Makarti pada Sabtu, 09 Mei 2026 dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Dan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang bikin kaget:
7 sachet sabu dengan berat 16,57 gram siap edar, ditambah 1 tas kecil hitam, tisu, dan 1 HP Vivo hitam yang diduga jadi alat komunikasi transaksi haram itu.
Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H. menegaskan ini bukti keseriusan polisi memburu para pengedar narkoba sampai ke pelosok.
“Kami tidak main-main. Setiap laporan sekecil apa pun pasti kami tindak lanjuti. Morowali harus bersih dari narkoba!” tegas IPTU Lukman.
AW alias BW kini mendekam di Mako Polres Morowali. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman berat.
Polisi juga mengajak warga jangan takut lapor. “Lingkungan aman itu tanggung jawab kita bersama. Jangan kasih ruang buat bandar narkoba!” tutupnya.(*)















