MOROWALI — Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berujung maut di Indomaret Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Tragedi yang merenggut nyawa Setiawan alias Wawan Sudirman (33) pada Sabtu, 25 Juli 2026 itu kini telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan di Kendari
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (01/8/2026).
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
“Tersangka kita tangkap di Kendari. Ya ketika di Kendari.”
Penetapan ini berdasarkan bukti cukup dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
Masih Kembangkan Kasus, Video Jadi Bukti
Penyelidikan belum selesai. Polisi masih memburu pelaku lain berdasarkan video yang beredar.
“Untuk jumlah pelaku untuk sementara ini kita masih tetapkan tiga tersangka. Pelaku yang lain belum kita tetapkan tersangka karena periksa periksa kemudian kami masih mempelajari lagi video yang beredar kita identifikasi pelaku lain,” ujar Kompol Nyoman.
“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Terancam 12 Tahun Bui
Para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman 12 tahun penjara.(red)












