Sultra, Kendari- bedahnusantaraindonesia. id- Maraknya Ekploitasi Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Sultra, yang berimplikasi terhadap kerugian Lingkungan dan tak tanggung-tanggung Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah.
Menurut Sarwan selaku Presidium Lembaga Navigasi Control Social (NCC) menjelaskan bahwa PT. CDS diduga merugikan Negara !. Kata Sarwan, kata itulah yang pantas di sematkan terhadap PT Cipta Djaya Surya (CDS) hang Bergerak di Bidang Pertambangan.
Diketahui Telah beroperasi selama Bertahun-tahun di Desa Molore Kec. Langkikima Kab. Konawe Utara (Konut).
Tepatnya, Pada Tanggal 27 Juni 2024, Lembaga Navigasi Control Social (NCC) Sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) Menyoal Perihal Aktivitas PT. CDS yang diduga Merugikan Negara/Ketidakpatutan hukum.
Sarwan, S.H, selaku Presidium NCC mengungkapkan terkait dugaan Kerugian Negara dan ketidakpatutan hukum terhadap PT. Cipta Djaya Surya. Sabtu, 29/06/2024.
Sangat Luar biasa kejahatan di Bidang Pertambangan saat ini, kita sebut saja PT. CDS tidak lagi sesuai prosedur dalam aktivitasnya !.
Gimana tidak, ia (PT. CDS) melakukan Penjualan Or Nicel Melebihi Kuota Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan adanya ketidak patutan mencantumkan Penjualan di RKAB sebagai Laporan Tahunan wajib setiap pemegang IUP.
Berdasarkan Hasil Inventory tahun anggaran 2020-2022 Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menyebutkan adanya kejanggalan dan indikasi kerugian Negara, sebab PT CDS melakukan penjualan Or Nicel Melebihi dari Kuota RKAB, yakni ; 194.175.18 ton artinya ada keselisihan 94.175.18 ton, Dan Ironinya Dirut CDS sengaja tidak menyampaikan RKAB tahunan dan melakukan penjualan 702.002. ton, padahal Permen ESDM No 7 tahun 2020 pasal 62 mewajibkan tiap pemegang IUP/IUPK menyusun dan menyampaikan RKAB terhadap Kementerian ESDM.
Presidium NCC, Sarwan menduga adanya unsur kesengajaan untuk menghindari Pembayaran Pajak pihak perusahaan, sehingga merugikan Negara.
“Atas Ketidakpatutan hukum, PT. CDS ini merugikan masyarakat Konawe Utara dan Negara, Oleh sebab itu, saya menantang Kejaksaan Tinggi Sultra, segera menindak Dirut PT CDS,” Pintanya pada Kejati Sultra.
Lanjut Sarwan, “Kami Pastikan Aksi Jilid 2 kami akan di gelar di Kejati Sultra, Sekaligus Laporan Resmi. Agar segera adanya penindakan yang berkepastian hukum”. Tandasnya.(Manton)