Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
EkonomiInvestasi

GAPIT Morowali Kawal Ketat Pembangunan Intake Sungai Karaupa, 9 Poin Kesepakatan Disepakati

178
×

GAPIT Morowali Kawal Ketat Pembangunan Intake Sungai Karaupa, 9 Poin Kesepakatan Disepakati

Sebarkan artikel ini

Morowali – Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Kabupaten Morowali menyatakan akan mengawal penuh proses pembangunan intake di Bendung Sungai Karaupa, Kecamatan Bumi Raya. Sikap ini disampaikan Ketua GAPIT Alimuddin setelah perusahaan memindahkan titik pengambilan air dari atas ke bawah bendung.

Awalnya GAPIT menolak keras rencana intake karena titik yang diusulkan berada di atas bendung dan dinilai berdampak langsung pada sektor pertanian.

“Kalau dia di atas bendung, maka tidak ada diskusi maka kita tolak sepenuhnya,” tegas Alimuddin, Senin 04/05/2026.

Setelah masukan berbagai pihak, PT Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) atau PT Bahosua Taman Industri Invesment Group (BTIIG) memindahkan titik intake ke 250 meter di bawah bendung. GAPIT menilai posisi baru ini hanya mengambil sisa air sehingga dampak langsung ke petani berkurang. Meski begitu, pengawalan tetap dilakukan karena proyek bersentuhan dengan sektor pertanian.

Dalam sosialisasi, GAPIT mengajukan syarat ketat agar investasi memberi manfaat langsung ke petani. Hasilnya dituangkan dalam 9 poin kesepakatan berita acara:

1. Penyelesaian perizinan: Perusahaan segera menyelesaikan perizinan pemanfaatan air permukaan di Sungai Karaupa melalui OSS RBA.
2. Prioritas tenaga kerja lokal: Perusahaan memberikan informasi dan prioritas kepada calon tenaga kerja di lingkar industri Kecamatan Wita Ponda, Bumiraya, dan Bungku Barat.
3. Koordinasi proaktif: Perusahaan lebih proaktif melakukan koordinasi, konsultasi, dan sosialisasi kepada pihak terkait.
4. Kajian jalan tani: Jalan tani di perkebunan kelapa sawit yang dilintasi jalur pipa intake akan dikaji dan dikomunikasikan lebih lanjut dengan 4 Desa: Harapan Jaya, Beringin Jaya, Limbo Makmur, dan Lambelu.
5. Pemberdayaan pertanian: Perusahaan wajib melakukan pemberdayaan pada sektor pertanian dan perkebunan di 15 Desa penerima manfaat Sungai Karaupa melalui koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan.
6. Tanggung jawab lingkungan: Perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pemanfaatan Sungai Karaupa.
7. Teknis pembangunan intake: Pembangunan intake pada Sungai Karaupa dilakukan pada titik 250 meter dari bendung dan dibangunkan groundsil.
8. Sosialisasi berjalan baik: Pelaksanaan sosialisasi rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa untuk kepentingan industri telah terlaksana dengan baik dan memberikan informasi jelas terkait rencana, manfaat, serta dampak proyek.
9. Komunikasi berkelanjutan: Diharapkan terjalin komunikasi yang baik, transparan, dan berkelanjutan antara pihak perusahaan dan masyarakat sebagai dasar kelancaran proyek dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Alimuddin menambahkan, GAPIT juga mendorong mutualisme antara perusahaan dan petani, terutama penyerapan tenaga kerja lokal di tengah pergeseran milenial ke sektor industri. Ia menekankan pentingnya menjaga debit dan kualitas air Sungai Karaupa karena vital bagi perusahaan maupun pertanian.

“Kami kawal supaya mereka jalan dan kami juga tetap jalan tanpa merugikan satu sama lain. Syarat-syarat ini jadi barometer apakah proyek berlanjut atau tidak,” tutup Alimuddin.

 

(Yohanes /Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250