Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

PT. Wijaya Nikel Nusantara di Demo di Kejati Sultra, Ada Apa ?

72
×

PT. Wijaya Nikel Nusantara di Demo di Kejati Sultra, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

Sultra, Kendari- Terkait Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantata (WNN), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Sultra Bersatu melakukan aksi demomstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Diketahui, Koalisi Sultra Bersatu gabungan dari 2 lembaga yaitu, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) dan Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU). Rabu, 14/08/2024.

PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang IUP yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka provonsi Sulawesi Tenggara.

Presidium NCC, Sarwan, SH yang juga selaku jendral lapangan dalam orasinya mendesak Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT. WNN terkait penjualan ore nikel tanpa RKAB. Hal itu juga diorasikan oleh Indra Dapa yang juga merupakan ketua HMI MPO Cabang Konawe Selatan yang didampingi oleh ketua Aliansi Pemuda Sultra (APS).

Sementara, Direktur Eksekutif JASBARU, Manton melalui keterangannya mengatakan
perusahaan PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Kecamatan Pomalaa, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas lahan 110 Hektar.

Manton mengungkapkan didepan massa aksi bahwa pada tahun 2022 PT. WNN diduga telah melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.

Lanjut, Manton menuturkan, “PT. WNN pada Tahun 2022 diduga telah melakukan penjualan tanpa RKAB sebanyak 41.646,78 Ton, dan tidak tersentuh hukum,” imbuh Manton, 14/08/2024.

Presidium NCC, Sarwan , SH kembali menyatakan bahwa dirinya menduga penjualan nikel ilegal yang dilakukan oleh PT. WNN menggunakan dokumen orang lain (Dokter).

“Kuat dugaan kami PT. WNN ini menggunakan Dokter untuk melakukan penjualan,” ucapnya.

Selain itu juga, Manton lanjut menyampaikan bahwa PT. Wijaya Nikel Nusantara ini diduga ada keterlibatan pihak Pemda Kolaka, dalam hal ini membiarkan pihak perusahaan tidak memenuhi atas kewajiban perusahaan sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 tidak adanya pembuatan drainase dan kolam sedimen dengan luas lahan 3.0 Hektar.

“Kami pastikan, akan melakukan aksi Jilid 2 minggu depan sekaligus melaporkan secara resmi di Kejati Sultra,” Tutupnya.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250