HALSEL — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan kembali menggelar aksi untuk menindaklanjuti laporan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi, Kamis (15/10/2026).
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, dalam orasinya menyebut aktivitas pertambangan di Desa Manatahan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan terhadap tiga terduga yang disebut sebagai pengusaha tambang ilegal di Desa Manatahan, yakni Hi. Said, Sukri, dan Mardan La Mudu.
“Kami mengantongi bukti petunjuk dan telah melaporkan kepada Polres Halmahera Selatan terkait praktik PETI di Desa Manatahan. Olehnya itu, ketiga terduga yakni Hi. Said, Sukri, dan Mardan La Mudu agar segera diproses sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Harmain.
Harmain juga menegaskan agar kepolisian tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia menilai dua terpidana tambang ilegal yang saat ini sedang menjalani sidang hanya menjadi kambing hitam, sementara banyak penambang lain dibiarkan beraktivitas.
“Pihak kepolisian agar tidak tebang pilih dalam menindak pelaku PETI. Dua pelaku terpidana saat ini menjadi kambing hitam, banyak pelaku penambang ilegal yang dibiarkan beraktivitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harmain menyampaikan dugaan adanya setoran atau penyuapan dari aktivitas tambang Manatahan kepada pihak kepolisian melalui Hi. Said dan Mardan La Mudu, dengan tujuan untuk membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami menemukan adanya pungutan dari penambang sebesar Rp35 juta dalam satu kali pengolahan tong yang disetor ke Mardan La Mudu dan Hi. Said dengan tujuan untuk pengamanan,” ucap Harmain.
Menurut Harmain, kuatnya dugaan penyuapan dan bekingan tersebut karena ketiga pengusaha tambang dan aktivitas pertambangan ilegal itu hingga kini tidak ditindak secara hukum.
Di sisi lain, di tengah maraknya polemik pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, Kapolri Suyudi Aryo Seto saat dilantik menegaskan tidak ada pembenaran untuk menerima suap, memanipulasi perkara, dan membekingi aktivitas ilegal.
“Tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, membekingi kegiatan ilegal,” tegas Suyudi di Kantor DPR RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(Saifudin)












