Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Korban Pelecehan Anak di Nias Utara, Keluarga Korban Berharap Polres Nias Bertindak Adil

65
×

Korban Pelecehan Anak di Nias Utara, Keluarga Korban Berharap Polres Nias Bertindak Adil

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

 

 

Sumut- Nias Utara, bedahnusantaraindonesia.id-  Korban pelecehan Anak mengharapkan Polres Nias dapat bertindak Adil dalam penyelesaian Kasus tindak pidana pelecehan anak dibawah umur. Kasus ini terjadi Di dusun 1,Desa Lauru 1, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Kronologis kejadian dijelaskan oleh keluarga terdekat Korban bermarga Waruwu (48) tahun yang mana kejadian tersebut terjadi tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 13:00 WIB, di mana pelaku yang berinisial (DB), umur 60 tahun, memeluk korban Mawar yang namanya kita samarkan (10) tahun sembari meraba dada korban, dengan terkejut korban berteriak sembari menangis, mendengar teriakan korban seorang ibu paruh baya (NZ) umur 50 tahun yang merupakan tetangga Mawar datang menghampiri dan melihat langsung kejadian tersebut memarahi pelaku, sehingga pelaku pergi.

“Korban ini juga termasuk anak saya, setelah kejadian ini ia tidak mau bersekolah dan malu untuk keluar rumah bermain dengan teman-temannya, kasus ini sudah ditangani Pihak Kepolisian Resort Nias tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kasusnya,” terang Waruwu.

Ia menjelaskan bahwa sudah 3 kali kita buat laporan ke pihak Kepolisian dan belum mendapat tanggapan, sedang pelaku masih bebas.

“Harapan saya sebagi keluarga agar Bapak Kapolres Nias, AKBP Nevi Nurvelani, turun tangan dan menyelesaikan kasus ini, se bab pelaku masih bebas, padahal sudah 3 kali kita buat laporan namun belum ditanggapi, mungkin karena korban dan keluarga adalah orang yang tidak mampu makanya pihak kepolisian belum merespon pengaduan kita, ini sudah hampir tiga bulan,” jelasnya.

Berdasarkan UU Pelecahan anak, pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Mengenai kasus pelecehan anak di bawah umur yang telah 2 bulan ini, awak media mencoba konfirmasi melalui via WA kepada Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Nias, Bripka Boy Hendra Zebua.

“Maaf bang soal perkembangan penyelidikan tersebut saya belum bisa menjelaskan, biar Humas nanti yang memberi keterangan,” tutup Boy.(Jasman J.Mendofa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250