Morowali – Konflik antara PT Mitra Mineral Perkasa (MMP) dan ratusan buruhnya makin panas. Setelah perundingan bipartit kembali gagal, Serikat Buruh Bungku Pesisir Morowali (SB-BPM) memastikan akan turun ke jalan dengan aksi besar besaran.
Rustam, Ketua SB-BPM, menegaskan Rabu malam (03/06/2025) bahwa kesabaran buruh sudah habis. “Hari ini kita bipartit, hasilnya nihil. Gagal berunding. Satu kali lagi tripartit, kalau tetap buntu, kami pastikan aksi besar terjadi,” tegas Rustam kepada media.
Upah Lembur Hari ke-7 Jadi Pemicu
Pangkal masalahnya jelas: upah lembur hari ke-7. Serikat buruh bersikukuh mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo PP 35/2021. Aturannya tegas, pola 6 hari kerja 1 hari libur dengan maksimal 40 jam seminggu. Artinya, hari ke-7 wajib dibayar lembur.
Namun PT MMP bergeming. Manajemen berdalih menggunakan Permenakertrans No. 15/2005 Pasal 7 tentang sektor pertambangan. Dalihnya, hari libur resmi yang jatuh di periode kerja dianggap hari kerja biasa, dengan pola 10:2 dan 12 jam per hari.
Hasilnya sudah bisa ditebak. Risalah perundingan bipartit hanya menulis dua kata: Gagal Berunding.
MMP Bungkam, Buruh Siap Menggugat
Yang bikin buruh makin geram, hingga berita ini diturunkan, pihak PT MMP belum memberi klarifikasi apa pun. Diam seribu bahasa di tengah tuntutan hak normatif pekerja. Media ini tetap berupaya konfirmasi lebih lanjut.
Sikap bungkam ini dinilai SB-BPM sebagai bentuk pengabaian. “Perusahaan seolah menutup mata. Padahal ini soal hak dasar buruh yang diatur undang – undang ,” ujar Rustam.
Aksi Besar di Depan Mata
SB-BPM menyatakan hanya tersisa satu tahap tripartit. Jika kembali deadlock, ribuan buruh siap melumpuhkan aktivitas. “Kemungkinan besar kita akan melakukan aksi besar besaran. Ini bukan ancaman, ini peringatan,” kata Rustam.
Kasus PT MMP menambah daftar panjang konflik industrial di kawasan tambang Morowali. Ketika regulasi ditafsirkan sepihak dan dialog menemui jalan buntu, buruh hanya punya satu pilihan: turun ke jalan.
Kini bola panas ada di tangan PT MMP. Mau tetap bungkam dan hadapi gelombang protes, atau duduk bersama dan bayar hak buruh sesuai UU?
(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)















