MOROWALI – PT Mulia Jaya Morowali (PT MJM) memastikan seluruh aktivitas tambang sirtu di Kecamatan Bungku Timur berjalan sesuai regulasi. Bukinya: perusahaan sudah mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Izin itu diterbitkan pada 22 November 2024 dengan Nomor Izin 30112300746480009. PT MJM juga tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 3011230074648, berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan bidang usaha KBLI 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu. Perusahaan berkedudukan di Jalan Trans Bungku–Kendari Nomor 81, Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Garap 50,27 Ha di Ululere, Target 320 Ribu M3
Dengan legalitas tersebut, PT MJM memperoleh kewenangan melaksanakan kegiatan operasi produksi pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 50,27 hektare yang berada di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Selain memberikan hak melakukan kegiatan pertambangan, izin tersebut juga mengatur berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, pengelolaan lingkungan hidup, hingga penyampaian laporan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Masa berlaku izin tersebut selama lima tahun.
Sebagai tindak lanjut, PT MJM juga telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahap Operasi Produksi Tahun 2025–2027 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Persetujuan Nomor 500.10.29.16/13.00/MINERBA tertanggal 3 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan menargetkan produksi material Sirtu sebanyak 320.000 meter kubik selama periode 2025 hingga 2027. Rinciannya: 80.000 meter kubik pada tahun 2025, 120.000 meter kubik pada tahun 2026, dan 120.000 meter kubik pada tahun 2027.
Kegiatan penambangan dilakukan dengan sistem tambang terbuka (quarry) yang didukung fasilitas screening dan crushing plant untuk menghasilkan berbagai material konstruksi seperti pasir, abu batu, dan batu pecah.
Revisi Dokumen dan Klaim Good Mining Practice
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil evaluasi pemerintah, PT MJM juga telah mengajukan permohonan revisi dokumen teknis melalui Surat Nomor 009/MJM/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.16/08.90/MINERBA tentang hasil evaluasi RKAB Tahun 2026. Revisi yang diajukan meliputi Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Rencana Pascatambang Tahun IUP Operasi Produksi 2024–2029 sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Eksternal PT MJM, Asmun, mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas usaha pertambangan berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pertambangan yang baik.
“Seluruh legalitas yang dipersyaratkan pemerintah telah kami penuhi, mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa IUP Operasi Produksi, persetujuan RKAB, hingga penyempurnaan dokumen teknis sesuai hasil evaluasi pemerintah. Hal ini menjadi bukti bahwa PT MJM menjalankan kegiatan usaha secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Asmun kepada sejumlah awak media, Jum’at (03/07/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan investasi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Kami berkomitmen menerapkan prinsip good mining practice dengan mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kami berharap kehadiran PT MJM dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Morowali,” Ujar Sanana sapaan akrabnya.
Libatkan Warga Lokal Lewat Angkutan
Di luar legalitas, PT MJM juga mengklaim memberi manfaat langsung ke warga sekitar tambang melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Di luar kepatuhan terhadap aspek perizinan dan operasional, PT MJM juga memiliki komitmen untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat, kami melibatkan warga lokal dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk menggunakan kendaraan angkut miliknya dalam mengangkut material dari lokasi tambang menuju jetty. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami agar keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar,” kata Asmun.
Ia menambahkan, perusahaan akan terus mengedepankan kemitraan dengan masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
“Kami ingin tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, selain membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan, kami juga memberdayakan pelaku usaha dan pemilik armada angkutan lokal agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat Morowali, khususnya warga di sekitar wilayah operasional PT MJM,” tutup Asmun. (*)












