Morowali- Penggunaan timbunan galian golongan C atau batuan pada proyek Daerah Dinas PUPR Morowali, pekerjaan reklamasi anjungan pantai marsaoleh menuai sorotan dari organisasi kepemudaan.
Tempat lokasi pengambilan material itu, Diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai syarat sah legalnya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut.
Padahal, di dalam pedoman pengadaan barang dan jasa Pemerintah, telah ada regulasi yang mengatur, salah satunya Perpres Nomor 16 tahun 2018. di aturan tersebut, di tegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah, penyedia/rekanan harus patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Memang dalam aturan itu tidak secara lansung melarang penggunaan material ilegal, akan tetapi secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan hal itu tidak diperbolehkan.
Oleh karenanya Amrin selaku Ketua Umum Organisasi Pemuda Gerakan Masyarakat tobungku Morowali (GEMATMO) meminta agar aparat Kepolisian Polres dan Kejaksaan Negeri Morowali tidak tinggal diam melihat pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak rekanan yaitu CV Bukit Fatimah.
“Penggunaan material diduga ilegal dalam proyek Daerah sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Saya selaku ketua gematmo meminta agar aparat tidak menutup mata dan membiarkan hal ini terjadi,” pinta Amrin.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaksana lapangan, kegiatan pengangkutan material telah di mulai pada hari minggu (11/8/24). Berlokasi di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di belakang kantor Bank Sulteng lama(Redaksi)