Indragiri Hilir – Miliaran anggaran pengerjaan rehabilitasi fisik sebanyak 23 Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terbuang sia-sia alias gagal terlaksana.
Padahal, rehab Pustu yang bersumber dari Dana Anggaran Khusus (DAK) Tahun 2024 ini sangat membantu guna meningkatkan pelayanan kesehatan, disaat pemerintah daerah kini sedang defisit anggaran.
Untuk lebih jelasnya, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinkes Inhil, Rahmi. Namun sayangnya, ia memilih bungkam dan hanya meminta maaf karena tidak bisa memberikan penjelasan mengapa Rehab Pustu yang sangat ditunggu oleh masyarakat Inhil bisa gagal terlaksana.
“Sy lg ada kegt mohon maaf sementara sy tdk ada steatmant dlu maaf ya maaf, ” jawab singkat Rahmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya, awak media kembali melakukan penelusuran dan meminta penjelasan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Inhil.
Kepada wartawan, kepala BPBJ Setdakab Inhil Mohd Ridwan menjelaskan gagalnya tender proyek tersebut tidak lain karena hingga batas akhir waktu yang diberikan, Dinkes Inhil tidak bisa melengkapi dokumen paket sebagaimana ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Hingga 31 Juli 2024 batas waktunya, kelengkapan dokumen paket tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” ungkap Kabag dijumpai diruang kerjanya, Rabu (14/8/2024).
Lantas mengapa dengan waktu yang begitu lama, Dinkes tidak juga mampu melengkapi dokumen persiapan?
Mohd Ridwan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya serta mekanisme sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kita menerima dokumen tanggal 26 Juni 2024 dalam kondisi administrasi belum lengkap dan pada tanggal 27 Juni 2024 kita sampaikan kembali kepada Dinkes untuk melengkapi berkas agar dapat di proses ketahap selanjutnya. Kemudian ditanggal 28 Juni 2024 dilakukan proses perbaikan,” terang Ridwan.
Ridwan menambahkan, setelah melalui proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan, pada tanggal 2 Juli 2024 dilaksanakan Review Dokumen Persiapan oleh Pokmil yang telah ditunjuk melalui mekanisme peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dari Hasil review yang telah dilaksanakan oleh Pokmil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Inhil bersama PPK rehabilitasi fisik Pustu Dinkes Inhil diperoleh informasi bahwa paket pekerjaan tersebut merupakan paket yang telah dikonsolidasikan oleh PPK,” lanjutnya.
Pokmil kembali mengajukan beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan di Dinkes tersebut. Namun PPK yang dimaksud tidak dapat memberikan penjelasan sehingga Pokmil mengusulkan kembali agar PPK Dinkes mempelajari dan mengkaji ulang.
“Pada tanggal 17 Juli 2024 Dokumen diterima kembali oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Inhil dengan kondisi pemaketan pekerjaan dirubah dari 11 Paket menjadi 23 Paket namun kelengkapannya administrasinya masih juga belum lengkap,” terangnya lagi.
“Setelah terjadi proses perbaikan terhadap dokumen persiapan oleh PPK, pada tanggal 23 Juli 2024 diteruskan ketahap selanjutnya,” papar Ridwan.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa itu menjelaskan setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada tanggal 29 Juli 2024, Pokmil kembali melakukan review terhadap dokumen yang di ajukan oleh PPK Dinas Kesehatan terkait adanya perubahan dari 11 paket menjadi 23 paket tersebut.
“Pada saat di review kembali oleh Pokmil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tentang perubahan dari 11 Paket menjadi 23 paket dan ditambah dengan pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan peraturan dan ketentuan terkait, pihak PPK kembali tidak bisa menjelaskan,” pungkasnya.
Pada tanggal 1 Agustus 2024, Dinkes Inhil menyampaikan Surat Pembatalan pekat pengerjaan rehabilitasi fisik Pustu pada Dinkes Inhil yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2024 melalui Surat PPK Dinkes bernomor 080/SDK-DINKES/VIII/4405.
Akhirnya tim Pokmil mengambilkan dokumen persiapan paket rehabilitasi fisik Pustu yang telah di ajukan oleh PPK.
Namun patut di sayangkan setelah waktu yang cukup panjang telah diberikan oleh tim Pokmil Setdakab Inhil, pihak PPK Dinas Kesehatan Inhil urung memenuhi ketentuan persyaratan yang telah di berikan oleh tim Pokmil Setda Kabupaten Indragiri Hilir.
“Akibatnya paket yang bersumber dari anggaran DAK untuk membuat Pustu itu tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Inhil.” Tutupnya.
Untuk diketahui, Kepala Daerah Inhil telah mengeluarkan beberapa ketentuan diantaranya:
1. Surat Edaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 000.3/16/SETDA-BPBJ tanggal 3 januari 2024 silam.
2. Surat Edaran Bupati tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Inhil tahun 2024, Nomor 00.3.1/Setda pada 16 November 2023 lalu.
3. Instruksi Bupati Inhil Nomor 000.3/SETDA-BPBJ/2024 terkait Percepatan Pelaksanaan Tender/Seleksi di Kabupaten Inhil tahun 2024 tanggal 20 Desember 2023.
4. Surat Edaran Bupati Inhil tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa, Nomor 020/BPBJ-Setda/III/2023/438.30 tanggal 9 Maret 2023.(Idham)