Keterangan Foto: Barisan dump truck bermuatan batu gajah tanpa terpal hilir-mudik di Jalan Trans Sulawesi, tepat di depan Mapolres Morowali, Sabtu 13/9/2026.
MOROWALI – Barisan dump truck pengangkut batu gajah hilir-mudik di Jalan Trans Sulawesi, Morowali, Sulawesi Tengah. Rutenya dari “atas” tembus ibukota kabupaten, lewat persis di depan Mapolres Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali. Tanpa terpal. Tanpa kejelasan izin.
Melalui keresahan warga. Sabtu 13/9/2026, warga mendesak aparat penegak hukum.
“Kami minta aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Tindak tegas para pelaku galian C tanpa izin usaha pertambangan,” tegas warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Warga tak tahu siapa pemilik tambang. Tak tahu siapa bos angkutan. Yang pasti, debu beterbangan, jalanan kotor, dan raungan mesin diesel memecah ibukota tiap hari.
Melintas di Hidung Polisi
Yang menggelitik: truk-truk itu melintas di depan markas Polres Morowali. Jalan protokol. Jam operasional. Dua hal yang seharusnya paling ketat diawasi.
Bila muatan tak ditutup terpal, itu sudah pelanggaran Pasal 307 UU LLAJ. Ancaman kurungan 1 bulan. Bila STNK atau izin angkutnya bodong, kena Pasal 280. Bila muatannya ODOL, kena Pasal 285.
Tapi celah hukum paling telak ada di UU Minerba.
Pasal 158 UU No. 3/2020 mengancam 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar bagi siapa saja yang nambang atau mengangkut galian C tanpa IUP/IPR/SIPB.
Pasal 161 menjerat penampung dan pengangkut mineral ilegal dengan 4 tahun penjara + denda Rp100 miliar. Sopir yang tahu barangnya ilegal pun bisa kena.
“Ini bukan soal truk lewat. Ini soal negara dirampok,” kata warga.
Uji Nyali Aparat
Warga kini menaruh bola panas ke 4 institusi: Polres Morowali, Dishub Morowali, Satpol PP, dan ESDM Sulteng. Kuncinya cuma satu: razia. Cek SIPB. Cek surat jalan. Cek terpal.
Gampang dibuktikan, sulit dibantah.
Hingga berita ini tayang, Kapolres Morowali belum memberikan keterangan. Konfirmasi ke Dishub Morowali juga belum dijawab.
Pertanyaannya sekarang: Beranikah aparat menilang truk yang tiap hari melintas di depan kantornya sendiri?
(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)












