Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Diduga Intimidasi Wartawan, Carkaya di Laporkan ke Mapolres Indramayu

51
×

Diduga Intimidasi Wartawan, Carkaya di Laporkan ke Mapolres Indramayu

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Pasca kejadian intimidasi dan pelecehan terhadap profesi Wartawan, yang menimpa Pemimpin Redaksi Media Online Garis Peristiwa Urip Triandri dan beberapa anggota wartawan nya di Taman Tugu perjuangan Indramayu saat sedang melakukan wawancara dengan koordum dan koorlap Aliansi Topi Jerami (ATJ) pasca aksi unras di Perumdam Tirta Darma Ayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu kamis lalu (15/08/2024) akhirnya berujung pelaporan di Mapolres Indramayu.(16/08/2924).

Urip yang juga sebagai ketua organisasi Lembaga Advokasi Wartawan “Wadya Warta Nusantara (WWN) Indramayu” di dampingi Diman Suherman dan Ketua Jurnalis Online Indobesia (JOIN )Cutisna menjelaskan kepada beberapa awak media di depan pintu masuk gedung Reskrim polres indramayu, bahwa dirinya sudah resmi melaporkan Carkaya atas perbuatan yang melanggar undang-undang kebebasan Pers dengan meng intimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta melecehkan profesi wartawan.

“Saya Urip Triandri didampingi Ketua JOIN Bang Tisna dan bang Diman sudah resmi melaporkan saudara Carkaya atas dugaan perbuatan yang melanggar undang-undang kebebasan PERS, perbuatan yang dilakukakan Carkaya yaitu melakukan intimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta melecehkan profesi wartawan”. Jelas urip yang juga diketahui sebagai aktivis di Indramayu.

“Pelaporan saya ini sebagai wujud kecintaan saya terhadap profesi mulia wartawan yang notabene sebagai pilar ke empat demokrasi Indonesia, saya tidak terima ketika masih ada manusia bermoral kerdil yang melecehkan profesi wartawan dimanapun, apalagi sampai mengintimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalis, kebebasan pers sudah dijamin secara langsung oleh undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, bahkan jelas tertulis pada pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah.”tambah Urip.

“Semoga pak Kapolres Indramayu menerima pengaduan dan pelaporan saya, sehingga kawan-kawan wartawan yang sedang bertugas mencari informasi dilapangan tidak lagi mendapatkan perlakuan intimidasi seperti yang saya alami, harapan saya dengan pelaporan ini undang-undang Pers benar-benar hadir di bumi Wiralodra yang kita cintai, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh wartawan indramayu sebagai gardq terdepan dalam menyampaikan informasi sebagai wujud kotribusi dalam pembangunan Daerah kabupaten Indramayu, sekali lagi semoga Kapolres Indramayu AKBP. Ari Setyawan Wibowo bisa mewujudkan penerapan UU Pers di wilayah hukum polres indramayu guna tegaknya supremasi hukum yang PRESISI dan berkeadilan.” tutup Urip. (Dais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250