Sulawesi Tenggara, Kendari- Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara menyoroti maraknya dugaan pertambangan ilegal Galian C di Gunung Langkapa Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pernyataan itu datangnya dari Manton selaku Direktur Eksekutif JASBARU Sulawesi Tenggara. Manton menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Aktivitas tambang galian C itu meliputi jenis Tanah uruq alias Timbunan dan batu gunung justru marak terjadi, salah satunya itu terjadi di Gunung Langkapa Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Tepatnya yang tidak begitu jauh dari Perkantoran Pemda Bombana,” sebut Direktur Eksekutif JASBARU Sultra kepada media ini, Minggu, 04/08/2024.
Lanjut Manton menyatakan bahwa aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan Oleh Oknum beberapa rekan Group lainnya yang diduga dilakukan secara ilegal.
Menurutnya, pihaknya menduga bahwa aktivitas tersebut diduga tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen izin Usaha Pertambangan (IUP) Serta Dokumen penunjang lainnya.
“Ativitas galian c ini sudah berlangsung lama, tentu begitu meresahkan masyarakat karna berdampak begitu besar saat curah hujan tinggi, hingga dapat mengakibatkan berbahaya bagi pengguna jalan poros yang berlumpur dan licin. Begitupun saat musim kemarau debu bertebaran dijalan umum dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan,” Beber Manton.
Senada yang sama, komentar lain juga datang dari Sarwan, SH selaku Presidum Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), 04/08/2024.
Pihaknya menyanyangkan kepada Pemerintah Daerah dan penegak hukum yang terkesan adanya pembiaran terkait pertambangan galian C secara ilegal, ironinya proses Pertambangan Galian C ilegal berada tepat di pinggiran Kota Bombana yang berdekatan dengan sejumlah perkantoran Pemda Bombana.
“Mestinya, setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan galian C ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu mengarah ke perbuatan Unsur Tindak Pidana,” Tukasnya.
Usaha pertambangan tersebut meliputi batu gunung, dan tanah urug. Pemilikan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bombana, karena mayoritas pertambangan Galian C itu dilakukan secara ilegal.
Lebih lanjut, Sarwan menguraikan, Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melindungi aktivitas galian C ilegal.
“Olehnya itu, kami berharap Kepada Kapolres Bombana menaruh perhatian terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Bombana, salah satunya yang terjadi di Gunung Langkapa tersebut, dan kami sinyalir jangan sampai masih ada tambang Ilegal lainnya yang beraktifitas di kabupaten bombana,” ujar Sarwan sapaan akrabnya.
Terakhir, jiika pihak Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada upanya penindakan, maka pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri dan Mabes TNI jika ada dugaan oknum terlibat atas dugaan adanya pembiaran penegakan hukum di wilayah Polres Bombana.
“Saat ini tim kami sedang melakukan full investigasi, untuk melengkapi berkas laporan siapa saja yang diduga terlibat. Saat ini Kami telah mengantongi dua oknum yang diduga membackup galian batu ilegal di Gunung Langkapa”, Tutup Sarwan.(Man)