Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

AGMAK : Polda Malut Jangan Setengah Hati Usut RSP, Kejati Segera Usut Pekerjaan Jalan Pulau Makian

53
×

AGMAK : Polda Malut Jangan Setengah Hati Usut RSP, Kejati Segera Usut Pekerjaan Jalan Pulau Makian

Sebarkan artikel ini

Halsel, bedahnusantaraindonesia.id- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali di desak untuk Seriusi penelusuran dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pekerjaan Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pratama (RSP) dan Pekerjaan Jalan Sangapati-Rabutdaiyo di Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.

Desakan tersebut melalui Aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara pada Senin, 08 Juli 2024 di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sandi Usman, dalam orasinya meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar dalam penanganan kasus Dugaan Tipikor pembangunan RSP Pulau Makian tidak setengah hati.

Pasalnya pembangunan RSP suda menelan Anggaran Miliaran Rupiah namun progres pekerjaan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan. Kata Sandi

Lanjut Sandi, Mangkraknya pekerjaan RSP Pulau Makian di sebabkan adanya dugaan praktek KKN sehingga proyek senilai Rp. 44,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 tersebut terbengkalai.

Olehnya itu segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halid Yusuf dan Pihak Rekanan PT. Bina Bangun Sakti untuk di periksa dan mengungkap praktek kejahatan pembangunan RSP di Pulau Makian. Tegas Sandi

Selain Pembangunan RSP Makian, juga pekerjaan Jalan Sangapati-Rabutdaiyo dengan pagu anggaran senilai Rp 7.8 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2023 yang sampai saat ini pekerjaannya terbengkalai. Ungkap Sandi

Anehnya, kata Sandi, proyek yang di kerjakan CV. Delta tersebut setelah melewati masa kontrak dan addendum lalu terbengkalai namun tidak ada pemutusan kontrak dan di rencanakan melanjutkan pekerjaan tersebut.

Sandi menegaskan, dugaan kuat adanya konspirasi dalam pekerjaan jalan tersebut, Olehnya itu Polda dan Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pihak CV. Delta untuk di mintai keterangan.

Di kesempatan itu, kepada awak media, Sandi Usman mengaku akan kembali duduki Polda dan Kejati Maluku Utara dengan massa yang tergabung dalam Central Perjuangan Pemuda Waikyon pada beberapa hari kedepan.

“Iya hari ini aksi gabungan dari AGMAK aksi selanjut kami yang tergabung dalam Central Perjuangan Pemuda Waikyon dalam Minggu ini juga, terkait RSP dan Pekerjaan Jalan tersebut” ucap Sandi. (Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250