Scroll untuk baca artikel
Sosial

Amirudin Mahmud: CSR Morowali Menguap, Kades Jangan Sembunyi di Balik OPD

72
×

Amirudin Mahmud: CSR Morowali Menguap, Kades Jangan Sembunyi di Balik OPD

Sebarkan artikel ini

Ketua DPD Laki Pejuang 45 Sulawesi Tengah Amirudin Mahmud saat memberi keterangan pers, 17 Juni 2026.

 

MOROWALI – Uang CSR dari tambang dan SDA di Morowali seperti menguap. Mengalir ke rekening, tapi tak pernah sampai ke tangan rakyat yang punya tanah dan warisan sumber daya itu.

Ketua DPD Laki Pejuang 45 Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, menampar praktik buram itu. Rabu, 17 Juni 2026, ia buka suara: berhenti berlindung di balik stempel OPD dan izin Bupati.

“Semua pendapatan desa, termasuk CSR pihak ketiga, wajib masuk APBDes dan rekening desa. Kalau tidak, itu ilegal. Titik. Konsekuensinya temuan BPK, kerugian negara,” kata Amirudin, mengacu Pasal 71 UU No. 6/2014 tentang Desa.

Ia memotong mitos lama. Kepala desa bukan pesuruh OPD. UU Desa sudah memberi kunci: kades dan perangkat yang berkuasa penuh mengelola. Bupati? Hanya boleh membina dan mengawasi. Tidak lebih.

Soal pembagian langsung ke warga, ia menantang. UU Desa tidak melarang. Tapi jalurnya satu: musyawarah desa, masuk APBDes, jadi program pemberdayaan. Bukan bagi tunai tanpa catatan.

“Dana itu darah rakyat dari SDA mereka sendiri. Kalau hanya diputar di meja birokrasi tanpa warga merasakan, maka UU Desa itu mati suri,” tegasnya.

Amirudin menantang Pemkab Morowali dan kepala desa buka dapur. Kelola CSR seterang siang. Akuntabel. Tanpa ruang gelap untuk main mata.

 

 

(Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *