Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Sosial

GAPIT Morowali Nyatakan Sikap Terkait Sosialisasi Proyek Intake Sungai Karaupa

133
×

GAPIT Morowali Nyatakan Sikap Terkait Sosialisasi Proyek Intake Sungai Karaupa

Sebarkan artikel ini

Morowali — Sehubungan dengan kegiatan Sosialisasi Proyek Intake Sungai Karaupa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali dan menghasilkan 9 poin yang disepakati antara Pihak Perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Morowali yang tertuang dalam Berita Acara. Maka dari itu Pada hari ini Selasa Tanggal 5 Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Morowali membuat pernyataan terbuka bahwa:

1. GAPIT berkomitmen sejak awal bahwa tujuan utama Gerakan ini adalah mengawal zona pertanian di Bumi Raya dan Witaponda yang menggunakan air Sungai Karaupa.

2. GAPIT memandang dan bersikap menolak selama rencana proyek intake berpotensi membahayakan zona pertanian tersebut.

3. Penolakan Pertama dilakukan saat http://PT.BTIIG hendak membuat intake di atas bendung.

4. Penolakan kedua saat http://PT.BTIIG hendak membuat kegiatan PKM di Bahonsuai karena cacat prosedur.

5. Penolakan ketiga saat terjadi PKM di Limbo Makmur dikarenakan tiadanya jaminan dari pihak manapun termasuk Pemerintah.

6. Dalam konteks Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali. Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka GAPIT membuat undangan terbuka untuk rapat dan diskusi pada 02 Mei 2026 dan dihadiri oleh elemen masyarakat, poktan sayur, poktan sawah, poktan sawit, petugas bendung Sungai Karaupa.

7. Peserta melihat bahwa rencana pembangunan intake di bawah bendung, akan tetap dilaksanakan dalam kondisi dan keadaan seperti apapun. Maka dari itu, diputuskan bahwa Kegiatan Sosialisasi harus dihadiri, untuk mengawal, memberi kontrol, dan mengawasi.

8. Kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Asisten 1, dihadiri oleh unsur pemerintah dari dinas-dinas terkait, pihak perusahaan, perwakilan kelompok tani sawah, sayur, sawit, petugas bendung Sungai Karaupa, kelompok pengguna air irigasi, kades-kades, Camat, dari Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda.

9. PT.BTIIG memberi penjelasan bahwa rencana intake akan dilakukan di bawah bendung, mengambil air sisa bendung (limpasan), dengan debit kurang dari atau sama dengan 2 m3/detik,serta penjelasan teknis lainnya. Penjelasan tersebut dijadikan dalil “tidak membahayakan” bagi zona pertanian secara langsung. Serta sebagai dasar dari jaminan Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT.BTIIG yang ditandatangani menjadi poin-poin dalam Berita Acara.

10. Poin-poin yang tertulis dalam berita acara adalah hasil dari berbagai masukan, pendapat, dan pertimbangan dari semua peserta Kegiatan Sosialisasi.

11. Berita Acara ditandatangani oleh Asisten 1, Dinas Terkait, Camat Bumi Raya, Camat Witaponda, PT.BTIIG,dan disaksikan oleh peserta Sosialisasi.

12. GAPIT membuat pernyataan jelas dan sikap di dalam forum, termasuk kepada awak media, bahwa jika poin-poin dalam berita acara tidak terlaksana, maka intake wajib dihentikan, baik perencanaan maupun operasionalnya.

Dengan memperhatikan hal tersebut, GAPIT meminta:

A. Melakukan sosialisasi, pembahasan dan koordinasi lanjutan yang lebih detail, transparan dan menyeluruh termasuk klausul-klausul yang mengikat.

b. Perusahaan wajib menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang sebelumnya muncul akibat dari rencana pembangunan intake, seperti pembebasan lahan dan akses jalan yang dialami oleh masyarakat.

c. Perbaikan format Berita Acara wajib distempel instansi dan lembaga terkait, juga terdapat typo “Januari” seharusnya “Mei. Jika tidak, maka berita acara tersebut otomatis cacat dan batal.

d. GAPIT berkomitmen tetap mengawal, meng-advokasi, mengawasi, dan punya hak publik untuk menolak jika poin-poin jaminan tidak dipenuhi.

Kordinator GAPIT
Alimudin

Sekretaris
Muhammad Azmy

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250