Poso, Sulawesi Tengah — Kuasa hukum tersangka berinisial S, Saiful, SH, mendaftarkan permohonan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Poso (PN Poso) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pso.
Saiful menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka.
“Kemarin saya daftarkan praperadilan. Ini merupakan upaya hukum lain untuk menguji tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Kejaksaan Negeri Morowali terhadap kliennya sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, praperadilan diajukan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dan/atau penuntut umum guna menjamin tegaknya prinsip due process of law, melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Kepatuhan terhadap hukum harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang. Kami juga mendengar adanya dugaan intimidasi, tekanan, dan paksaan terhadap beberapa penyedia lain oleh penyidik,” tambahnya.(*)















