Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bea Cukai Morowali Catat Performa Positif : 2025 Rp2,26 T, 2026 Rp302,1 Miliar

98
×

Bea Cukai Morowali Catat Performa Positif : 2025 Rp2,26 T, 2026 Rp302,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kantor Bea Cukai Morowali

 

Morowali, Sulawesi Tengah—- Bea Cukai Morowali mencatatkan performa positif sepanjang tahun anggaran 2025 hingga awal tahun 2026. Pada akhir Tahun 2025, Bea Cukai Morowali berhasil melampaui target penerimaan negara dan memperketat pengawasan barang illegal di wilayah Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso.

Realisasi penerimaan Bea Cukai Morowali sebesar 2,26 Trilyun atau sebesar 112,45% dari target penerimaan awal Tahun 2025 sebesar 2,01 Trilyun. Sedangkan pada Tahun 2026 sampai dengan Bulan Februari, Bea Cukai Morowali telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar 302,69 milyar dari target penerimaan awal tahun 2026 sebesar 2,24 Trilyun.

Kepala Bea Cukai Morowali, Muhriadi Angkat, mengungkapkan bahwa “Keberhasilan Bea Cukai Morowali merupakan hasil dari kinerja para pegawai dan dukungan dari berbagai pihak serta seluruh masyarakat.

Muhriadi mengharapkan keberhasilan penerimaan negara yang dihasilkan Bea Cukai Morowali dapat mendukung APBN dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain dari sisi fiskal, Bea Cukai Morowali juga menunjukkan kinerja istimewa dalam fungsi perlindungan masyarakat (Community Protector). Sepanjang Tahun 2025, Bea Cukai Morowali telah melakukan 145 kali penindakan barang illegal baik berupa barang ekspor impor, barang kena cukai, maupun barang berbahaya seperti narkoba. Total potensi kerugian negara dari penindakan tersebut sebesar 9,175 milyar. Untuk Tahun 2026, sampai dengan Bulan Februari, Bea Cukai Morowali telah melakukan 32 penindakan barang illegal dengan potensi kerugian negara sebesar 3,19 milyar.

Selanjut Muhriadi memaparkan, Sepanjang Tahun 2025 hingga saat ini kami telah menindak 2,7 batang rokok illegal dan 16.592 liter minuman keras illegal. “Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” kata Muhriadi, Kamis(05/03/2026)

Disisi pelayanan, Bea Cukai Morowali berperan sebagai Trade Facilitator dengan memberikan fasilitas berupa Kawasan Berikat. Sampai dengan saat ini fasilitas tersebut telah diberikan kepada 54 perusahaan yang tersebar di empat Kawasan Industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yaitu PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), PT Stardust Estate Investment (SEI) dan PT International Green Industrial Park (IGIP).

Muhriadi juga mengharapkan fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai Morowali dapat terus berkontribusi bagi penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan penerimaan negara, dan pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah Morowali.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250