Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Hingga Jelang Sebulan Pencoblosan, Bawaslu Halsel Terima 4 Laporan Pelanggaran Pilkada

202
×

Hingga Jelang Sebulan Pencoblosan, Bawaslu Halsel Terima 4 Laporan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini

Halsel – Sepanjang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan, sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang di terima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.

Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning menjelaskan hal tersebut saat di temui di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2024.

“Sejauh ini Bawaslu Halmahera Selatan menerima laporan sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran pemilu” kata Hijrah

Dari keempat laporan tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan tidak dapat di terima, satu laporan di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sementara satunya lagi telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Dua laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak dapat di terima oleh Bawaslu Halsel, diantaran dengan nomor laporan 04/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Sukardi Hi. Din Sebagai Pelapor dan Basri Mandar sebagai terlapor yang di duga terlibat dalam kampanye sebagai ASN. dan untuk nomor laporan 03/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Fardi Tolongara sebagai pelapor dan Jaib Haer serta Kepala-Kepala Desa Se-Kecamatan Gane Barat Utara sebagai terlapor yang di duga sebagai tim sukses salah satu kandidat” Sambung Hijrah

Lanjut Hijrah, Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (5) peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanganan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota, menyebutkan dalam hal pelaporan tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu, maka laporan tidak dapat di terima.

Sementara itu kata Hijrah, kedua laporan tersebut telah di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan, namu hingga sampai batas waktu yang di berikan pelapor tidak dapat melengkapinya.

Selanjutnya untuk Nomor Laporan : 05/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Suwarjono SH.MH, sebagai pelapor dan Sabrun Yusuf Sebagai Terlapor yang di duga ikut terlibat dalam politik praktis sebagai ASN, telah memenuhi syarat Formal dan materil serta dugaan pasal yang di langgar dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf d.

“Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Sabrun Yusup, kemudian di Teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindak lanjuti” ucap Hijrah

Selain itu, Nomor Laporan : 00/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Djabarudin SH sebagai pelapor dan Abd. Gafur Ahmad sebagai terlapor yang di duga terlibat dalam money politik telah memenuhi syarat formal dan materi sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 187A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (4), dan pasal 188, Jo. Pasal 71 ayat (1). Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Atas Perbuatan Abd. Gafur Ahmad Bawaslu Halmahera Selatan telah meneruskan ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, dan telah di tetapkan sebagai tersangka.

Sekedar di ketahui, Abd. Gafur Ahmad merupakan kepala Bidang PKPP Trans, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250