MOROWALI — Tujuh tahun menunggu tanpa kejelasan. Lahan 13,2 hektare milik Samsu Alam di Desa Topogaro, Bungku Barat, masih dikuasai PT Bukit Jejer Sukses, BJS.
Kesabaran warga dan Laskar Anti Korupsi Indonesia, LAKI Pejuang 45 Sulawesi Tengah, kini habis.
“Tidak ada opsi ketiga. Kembalikan lahan itu, atau bayar lunas ganti untung. Sekarang,” tegas Ketua DPD LAKI Pejuang 45 Sulteng, Amirudin Mahmud alias Udin Teropong, Minggu 28 Juni 2026.
Ultimatum Tanpa Kompromi
Udin menyebut penguasaan lahan itu sebagai bentuk “pengabaian terang-terangan terhadap hak warga”. LAKI mendesak BJS menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa.
Alasannya sederhana: ada kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan Pemda Morowali, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat. Tapi kesepakatan itu, kata Udin, cuma jadi kertas tanpa arti.
“Kalau kesepakatan itu diabaikan, untuk apa ada negara di situ?” tanyanya tajam.
Dugaan Ilegalitas Mengemuka
Yang bikin situasi makin panas, LAKI melempar dugaan serius soal legalitas perusahaan.
“Ada dugaan kuat PT Bukit Jejer Sukses beroperasi di atas lahan itu tanpa mengantongi IUP dan HGU. Kalau benar, ini persoalan serius,” ungkap Udin.
Jika terbukti, BJS bukan hanya berhadapan dengan warga, tapi juga dengan hukum.
Batas Waktu Habis
Bagi LAKI Pejuang 45, 7 tahun sudah cukup lama untuk sebuah hak digantung.
“Kami anggap ini pengabaian terang-terangan terhadap hak warga. Tujuh tahun itu bukan waktu sebentar,” tegas Udin.
Hingga berita ini diturunkan, PT BJS masih bungkam. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
( Yohanes / Whatsapp : 081371835194)












