Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Terkait Aktifitas PT Ang & Fang Brohter Cemari Sungai Lalampu, DLH Morowali Akan Menindaklanjuti Keluhan Warga

228
×

Terkait Aktifitas PT Ang & Fang Brohter Cemari Sungai Lalampu, DLH Morowali Akan Menindaklanjuti Keluhan Warga

Sebarkan artikel ini

Morowali- Terkait adanya dugaan aktivitas PT Ang & Fang Brother yang mencemari dua sungai di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah(LHD) Kabupaten Morowali, Kamis (12/9/2024) akan menindaklanjuti keluhan warga

Menurut Nasrun, selaku Penelaah Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali kepada media ini mengatakan bahwa “Kami baru mau mengajukan surat tugas ke Ibu Kadis, terkait laporan PT Ang & Fang Brother di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi dalam rangka tindaklanjut keluhan masyarakat Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi atas kegiatan PT.Ang & Fang Brother dan rencana kita kalau disetujui Ibu Kadis besok, kami akan turun lapangan terkait aduan yang dimuat di media,”ucapnya

Sambung Nasrun, sekitar bulan juni tanggal 30 juni 2024, “Kita melakukan pengawasan di daerah tersebut, hasil temuan kami melakukam reklamasi pada blok meranti dan terdapat sediment file pada blok meranti yang belum terpasang titik limpasan, Pada evaluasi air limbah jalan holing yang tidak dikelola.
Jadi pada intinya kalau terkait limpasan jalan holing tidak terkelola dengan baik,”jelasnya.

Kemudian terkait air sungai itu kemarin kami sempat telusuri dan kami tanyakan terkait yang keruh, disitu ada beberapa aktifitas kegiatan dan tidak semata- mata kegiatan dari PT Ang & Fang Brother, akan tetapi kalau kita lihat posisi sungai posisi limpasan air sungai dari blok penambangan itu kecil sekali dari PT Ang Fang & Brother.

Ada sekitar 3 kegiatan lain dan diluar dari PT Ang &Fang Brother, kemarin kami fokus di sedimend file itu mengarah kepemukiman itu, mengarah ke sungai sebelah itu, tapi disitu apa perlakukan walapun kurang maksimal .

“Terkait sungai bagian kita telusuri lagi, apakah situasi dari PT Ang Fang & Brother atau kegiatan- kegiatan PT lain diwilayah tersebut
Kami belum pastikan terkait aduan, apakah sungai atas kegiatan murni atau ada lagi kegiatan- kegiatan PT Ang & Fang Brother dari perushaan lainya yang limpasan mengarah kesungai tersebut. Kalau terkait perusahaan yang ada aktifitas diatas belum bisa dipastikan ada, kami akan mengunjungi terlebih terkait ini, banyak perushaan dan belum bisa pastikan,”terangnya

Pihak DLH tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait apa saja perusahaan yang melakukan aktifitas di Desa Lalampu, dengan alasan karena belum melakukan indetifikasi di lapangan.

“Pada intinya kami belum bisa menetapkan apakah sungai itu akibat aktifiats PT Ang &Fang Brother atau ada perusahaan lain,”sebutnya

Sungai tersebut sudah cukup lama kondisibya keruh, pihak DLH sudah cukup lama melakukan pengawasan cuma karena, entalah seperi apalagi kejadian dilapangan, kalau yang baru- baru akibat curah hujan atau apa kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut .

Kalau kami, dari DLH fungsi pengawasan jalan , kalau pemberhentian kewenangan bukan sama DLH dan cuma kasih data saja

Pengawasan kita ada dua ketika ada aduan dan ketika ada laporan masuk terkait laporan lingkungan, terkait laporan sifatnya kondidional

Kalau pemberhentian terbukt, kita punya tahapan tahapan dari Dinas, mulai pertama teguran 1, teguran 2 dan terkaiat kegiatan terjadi pengrusakan lingkungan dan kalau pencemaran kita buktikan tes lapboratorium hasilnya betul atau tidak

Kalau terkait pemberhentian bulan kewenangan DLH hanya secara lapangan, membuktikan fakta lapangan dan kejadian lapangan, bahwa kekeruhan itu terjadi atas kegiatan tersebut dan akan melaporkan kepada pihak DLH Provinsi dan kewenangan DLH Kabupaten tidak ada sudah dilimpanhkan di Provinsi.

Kalau pemberhetian tergantung kewenangan dan pemberhentiam itu tidak serta merta langsung diberhentikan semaua aktifitas kegiatan, paling DLH itu teguran pertama pengarahan terkait apa yang penyebab dari kejadian itu supaya tidak terjadi lagi dan kita berikan arahan dari DLH

“Kita DLH turun lapangan melakukan pengawasan per semester dan pertahun dua kali dan ketika ada aduan dari masyarakat maka kami akan turun diluar pengaduan dari masyarakat yang secara rutin kami lakukan per semester,”tambahnya

Di lingkunagan hidup, secara visual kekeruhan, akan tetapi secara analisa laboratorium belum tentu tercemar jadi tidak ada persoalan .

DLH tidak berkewajiban mengambil lap, karena yang berkewajiban mengambil semple adalah perusahaan dan mereka bekerja sama dengan Lab yang sudah terakreditasi

“Kalau besok kita tidak mengambil semple untuk dilakukan Lap akan tetapi “kita akan melihat hasil laporan dari pihak Perusahaan dan ketika terbukti kita akan tegur, dan kita akan ambil semple, hasilnya kita kirim ke Lapboratorium Palu atau Kendari,”tutup Nasrun, (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250