Halsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan di minta agar segera tidak lanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa Hukum Korban, Sukardi Hi. Din menjelaskan kasus penganiayaan yang di duga di lakukan oleh seorang guru terhadap kliennya telah di laporkan ke Polres Halmahera Selatan.
“Kasus ini sudah di laporkan ke Polres Halsel pada Jumat, 18 Oktober 2024” kata Kata Sukardi
Lanjut Sukardi, Peristiwa dugaan penganiayaan yang di duga di lakukan oleh seorang guru bernama Abdurahman Puasa terhadap kliennya insial JF, tepat di ruang kesiswaan SMA Negeri 7 Kabupaten Halmahera Selatan pada 17 Oktober 2024.
Siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu mengalami lebam di bagian punggung di duga dipukul menggunakan benda, selain itu bengkak di lengan tangan.
“Atas Perbuatan oknum guru tersebut, kami melaporkan dengan pasal 76c Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 75 Juta” ujar Sujarnya
Olehnya itu Kata Sukardi, kasus terkait denga anak di bawah umur dan ini tidak dapat di tolerir, dengan demikian pihaknya Meminta kepada pihak Reskrim Polres Halsel agar segera menindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap JF.
Hingga berita ini di tayang, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.(Saifudin)