Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Mengetahui Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel Tegaskan Usut Tuntan

104
×

Mengetahui Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel Tegaskan Usut Tuntan

Sebarkan artikel ini

Halsel, bedahnusantaraindonesia.id-Dugaan persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh ayah kandung di Halmahera Selatan Maluku Utara baru di ketahui Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar melalui unit PPA Brigpol Aswin Kalam menjelaskan baru mengetahui adanya dugaan pelaku lain dalam kasus persetubuhan tersebut dikarenakan pada saat kasus tersebut dilaporkan korban dan keluarga korban hanya satu pelaku insial HS yang juga merupakan anak dibawa umur.

Lanjut Aswin, laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan namun sangat disayangkan ibu kandung korban dan pamannya sendiri mendatangi unit PPA Sat Reskrim Polres Halsel dan meminta untuk dilakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Padahal Kata Aswin, sebelumnya sudah menyampaikan kepada pihak keluarga korban agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yg berlaku bahkan sudah ditekankan bahwa kasus tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui mediasi.

Namun pihak keluarga korban tetap mau untuk dilakukan mediasi dan segera diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku sama sama bersepakat untuk kasus tersebut dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar permintaan pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku. sambungnya

Kepada awak media, Aswin mengaku kaget bahwa ternyata selain terduga pelaku HS yg dilaporkan korban ada juga pelaku lain termasuk ayah kandung korban yg disampaikan korban melalui pemberitaan.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut penyidik unit PPA sat Reskrim Polres Halsel langsung memanggil pihak keluarga korban bersama korban untuk diinterogasi dan dimintai keterangan lanjutan terkait pernyataan korban pada pemberitaan tersebut dan langsung dilakukan penyelidikan” ucap Aswin

Pihaknya menyayangkan kepada keluarga korban, mengapa pada saat pihak keluarga korban melaporkan tidak disertai dengan dugaan pelaku lain selain terduga pelaku HS. namun dri keterangan korban, dengan adanya terduga pelaku lainnya maka sudah tentunya butuh waktu untuk dilakukan penyelidikan. karena yang disampaikan korban terkait pelaku lain hanyalah nama nama dari terduga sehingga untuk memastikan benar adanya keterangan korban tersebut penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Halsel akan mendalami identitas serta alamat para terduga pelaku lainnya.

Aswin menegaskan akan usut tuntas terkait degan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan korban “BUNGA”. penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Halsel siap proses hukum terkait kasus tersebut. tegasnya.(Saifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250