MOROWALI – Kejaksaan Negeri Morowali telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana sewa jetty PT Rizky Utama Jaya senilai Rp1,5 miliar di Desa Nambo ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret oknum Kepala Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur.
Kepastian itu disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Amirudin Mahmud, saat puluhan warga Nambo kembali mendatangi Kantor Kejari Morowali, Rabu (10/6/2026).
“Perkembangan penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nambo saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejari,” ujar Amirudin di atas mobil komando.
Beri Waktu 1 Bulan
Meski mengapresiasi kinerja Kejari, LAKI Pejuang – 45 tetap memberi tenggat waktu satu bulan untuk penetapan tersangka disertai penahanan.
“Proses selanjutnya yang kita tunggu adalah penetapan tersangka langsung dengan penahanan. Paling lambat satu bulan,” tegas Amirudin.
Kontras: Desak Tapi Bela
Amirudin meminta massa tidak menuding Kejari tidak profesional. Menurutnya, naiknya status ke penyidikan menjadi bukti Kejari telah bekerja.
“Jangan bilang Kejari tidak transparan. Naik ke penyidikan ini bukti konkret bahwa Kejari bekerja,” ujarnya.
Amirudin bahkan menyatakan sikap akan mempertahankan Kepala Kejari Morowali. “Saya harus pertahankan Kajari untuk tetap duduk di kursinya,” ucapnya.
Ia menyebut LAKI 45 akan berkoordinasi dengan Kejati Sulteng untuk mempercepat proses hukum. Aksi berlangsung tertib.
(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)














