HALMAHERA SELATAN – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin, PETI, di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih berlangsung. Salah satu titik yang terpantau aktif berada di Desa Kusubibi.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal hingga oknum yang membekingi.
“Perintah ini berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas pelaku kejahatan pertambangan dan pelindungnya guna melindungi lingkungan, masyarakat, serta negara dari kerugian besar,” tegas Sigit dalam unggahan akun Instagram @sahabatpropam.
Namun hingga Sabtu (25/7/2026), belum ada tindakan hukum terlihat di lokasi Kusubibi. Pantauan di lapangan sejak Kamis (23/7/2026) menunjukkan aktivitas tambang masih berjalan tanpa pengawasan. Sejumlah orang yang diduga anggota Polri juga terlihat keluar-masuk lokasi.
Pengusaha dan Alat Masih Beroperasi
Hasil investigasi menemukan 5 nama pengusaha yang beraktivitas di lokasi tersebut. Inisialnya: Serly, Abdan, Gensa, Usman, dan Ayani.
Menurut keterangan sumber di lokasi, Serly disebut sebagai pemasok sianida dan merkuri secara ilegal untuk pengolahan biji emas. Kelima pengusaha itu juga mengoperasikan alat berupa tromol, bak rendaman, dan lubang terowongan.
Sianida dan merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya tanpa izin melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Diduga Ada Pembiaran
Maraknya PETI di Halsel menimbulkan tanda tanya terhadap komitmen penegakan hukum di daerah. Instruksi Kapolri dinilai belum dijalankan di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Beredar dugaan adanya pembekingan oknum tertentu sehingga aktivitas tambang ilegal berlangsung di depan umum.
Komisioner Kompolnas M. Chairul Anam yang dikonfirmasi terkait dugaan ketidakpatuhan Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halsel atas instruksi Kapolri, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Catatan Redaksi:
PETI berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Polri sebelumnya menyatakan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku dan pelindung tambang ilegal.
(Sifudin)












