Sulawesi Tengah- Polres Morowali baru-baru ini menangkap seorang wanita berinisial S alias R di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada 31 Mei 2025.
Wanita pengangguran ini ditangkap di salah satu indekos yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.62 gram sabu, alat isap sabu (bong), telepon genggam, satu kotak hitam, dan pirex
Menurut Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu I Komang Darmawa Adi, sabu tersebut diakui oleh S dibeli dari seorang lelaki berinisial H. S kini telah digiring ke Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Ia dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan upaya Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.(*)