Morowali — Persoalan lingkungan hidup dan konflik agraria di Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait. Tanah bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dialihkan untuk kepentingan investasi, melainkan ruang hidup masyarakat yang menopang kehidupan sosial, ekonomi, budaya, serta keberlanjutan generasi mendatang.
“Saya M. Alfa Madja selaku ketua umum IkaPM-WP, memandang bahwa setiap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip keadilan ekologis, perlindungan hak atas tanah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan menggusur kepentingan rakyat,” ungkapnya, Senin (12/10/2026)
Dampak Lingkungan Bukan Persoalan Sepele
Kerusakan lingkungan, apabila terjadi akibat aktivitas pemanfaatan lahan maupun kegiatan usaha, berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Perubahan bentang alam, penurunan kualitas tanah dan air, gangguan terhadap lahan pertanian, serta ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius dan transparan.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan sumber daya alam, lingkungan yang sehat bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar. Ketika lingkungan mengalami kerusakan, masyarakat berisiko menanggung dampak sosial dan ekonomi, sementara manfaat dari aktivitas ekonomi belum tentu dirasakan secara merata.
Oleh karena itu, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan pihak perusahaan yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian terhadap dugaan kerusakan lingkungan harus dilakukan secara terbuka, objektif dan melibatkan masyarakat terdampak.
Konflik Agraria dan Ancaman terhadap Hak Masyarakat
Di sisi lain, persoalan agraria tidak dapat dipisahkan dari hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya. Ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih klaim kepemilikan atau penguasaan, serta perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan lahan dapat memicu konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan secara adil.
Tanah memiliki nilai yang jauh melampaui kepentingan ekonomi. Bagi masyarakat, tanah merupakan sumber penghidupan, tempat membangun kehidupan keluarga, dan aset yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, setiap kebijakan maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan penguasaan tanah wajib menghormati hak-hak masyarakat dan memastikan adanya proses yang transparan, partisipatif, serta sesuai hukum.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung seluruh risiko pembangunan. Apabila terdapat dugaan perampasan hak, penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, intimidasi, atau pelanggaran prosedur dalam proses pembebasan maupun pemanfaatan tanah, persoalan tersebut harus diperiksa secara independen dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang,”tegasnya.
Penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pertemuan formal atau pernyataan administratif. Diperlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen penguasaan tanah, dialog yang setara dengan masyarakat, serta mekanisme penyelesaian yang menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Pemerintah Jangan Menutup Mata
Ketua Umum IkaPM-WP M. Alfa Madja, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan lingkungan dan agraria di Kecamatan Witaponda. Pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum secara konsisten, tanpa diskriminasi serta tanpa tunduk pada kepentingan pihak mana pun.
Kami menuntut:
1. Audit dan evaluasi lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang diduga menimbulkan dampak ekologis di Kecamatan Witaponda, termasuk pemeriksaan dokumen lingkungan dan verifikasi langsung di lapangan.
2. Penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta lembaga terkait.
3. Perlindungan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup, termasuk penghentian tindakan yang melanggar hukum apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
4. Pemulihan lingkungan terhadap kerusakan yang terbukti terjadi, dengan membebankan tanggung jawab kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.
5. Keterbukaan informasi publik mengenai perizinan, status dan penggunaan lahan, dokumen lingkungan yang dapat diakses publik, serta hasil pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
6. Jaminan keamanan bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, agar tidak mengalami intimidasi, kriminalisasi, maupun perlakuan diskriminatif karena memperjuangkan haknya secara damai.
7. Pembentukan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang terukur, dengan jadwal tindak lanjut yang jelas serta pelibatan perwakilan masyarakat terdampak.
Tanah Rakyat Bukan Korban Pembangunan
Kami percaya bahwa pembangunan yang sejati harus menghadirkan kesejahteraan, bukan memperlebar ketimpangan; menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan mengorbankannya; serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, bukan menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Witaponda tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan lingkungan dan agraria tanpa kepastian penyelesaian. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara terbuka, setiap keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Kami menegaskan: keselamatan lingkungan, hak atas tanah, dan martabat masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan keadilan harus diwujudkan. (redaksi)












