Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

SENGKETA RS BUMI RAYA MEMANAS: SEKDA & CAMAT DILAPORKAN KE POLRES MOROWALI

781
×

SENGKETA RS BUMI RAYA MEMANAS: SEKDA & CAMAT DILAPORKAN KE POLRES MOROWALI

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Sengketa lahan 4 hektar RS Pepakulia Bumi Raya makin melebar. Selasa, 2 Juni 2026, kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar, S.H., resmi melaporkan Sekda Morowali dan Camat Bumi Raya ke Polres Morowali.

Dua laporan polisi dilayangkan sekaligus dengan dugaan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di bawah sumpah.

Berawal dari Gugatan 30 Hektar

Kasus ini bermula dari gugatan perdata No. 155/Pdt.G/2025/PN.Pso di PN Poso. Ahli waris Ismail Kosi menggugat Pemda Morowali, DPRD, BPN, dan pihak lain karena tanah warisan seluas 30 hektar dipakai untuk pembangunan RS Bumi Raya.

Yang disengketakan: 4 hektar lahan RS yang ternyata bersertifikat atas nama Mawardi & Sriyono tahun 2022.

LP Pertama: Sekda Diduga Ajukan Surat Fiktif

Terlapor: Sekda Morowali
Pasal: 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Endi Anwar mengungkap kejanggalan muncul saat sidang lapangan/PS pada 18 Mei 2026. “Tiba-tiba Sekda ajukan bukti surat keterangan tambahan. Isinya mengejutkan, di lokasi RS ternyata ada 5 sertifikat, bukan cuma 2,” ujar Endi.

Tiga nama baru muncul: Wawan, Mesdi, dan Yudi. “Surat itu tanpa tanggal. Diduga fiktif untuk mengaburkan fakta, seolah-olah tanah RS sudah aman bersertifikat semua,” tegasnya. Tiga sertifikat baru itu sama-sama terbit tahun 2022.

LP Kedua: Kades Hibahkan Tanah yang Bukan Miliknya

Terlapor: Camat, Kades Beringin Jaya, Kabag Pengelola Aset Pemda. Pasal: 263 KUHP & 242 KUHP tentang Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

Kejanggalan kedua terungkap di sidang 18 Februari 2026. Ada surat hibah tanah RS ke Pemda yang diteken Kades Beringin Jaya. Masalahnya: yang menghibahkan Kades, bukan pemilik sertifikat Mawardi & Sriyono.

“Surat hibah itu ‘asli tapi palsu’. Luas tanah 2710 m² yang diserahkan Kades ke Pemda tidak ada batas-batasnya dan beda dengan luas di sertifikat. Keterangan Kades di bawah sumpah juga berubah-ubah,” beber Endi.

Sudah Ada LP Pengrusakan di Polsek

Sebelum 2 LP ini, ahli waris lebih dulu lapor ke Polsek Bumi Raya soal pengrusakan spanduk. Spanduk bertuliskan “Tanah 4 hektar milik ahli waris, sengketa PN Poso 155” yang dipasang di RS dirusak Satpol PP sehari kemudian.

“Malamnya Camat suruh Kades ke Polsek minta izin perbaiki spanduk. Itu jadi bukti tidak langsung kalau perusakan memang terjadi,” kata Endi.

Akan Ada Laporan Susulan

Endi memastikan langkah hukum tidak berhenti. Setelah putusan perdata PN Poso keluar pertengahan Juni ini, pihaknya akan melayangkan 2 LP lagi.

1. Laporkan Kades atas keterangan palsu di bawah sumpah – Pasal 242 KUHP.
2. Laporkan 5 pemilik sertifikat: Mawardi, Sriyono, Wawan, Mesti, Yudi. Diduga beri keterangan palsu dalam akta otentik saat urus sertifikat – Pasal 266 KUHP.

“Ahli waris ini orang tidak berpendidikan dan tidak berdaya. Perkara sudah tahunan mengendap di Pemda. Sebagai pengacara & mantan Kapolsek, saya terpanggil karena hukum jangan cuma tajam ke bawah,” tutup Endi Anwar.

Dari sengketa 4 hektar, kini melebar jadi 3 laporan polisi dengan total 9 terlapor. Putusan perdata PN Poso akan jadi penentu babak berikutnya.

 

 

(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250