Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bea Cukai Morowali-MSS Gagalkan 22 Ribu Rokok Ilegal Masuk Kawasan IMIP, Pemilik Kena Denda Rp89 Juta

47
×

Bea Cukai Morowali-MSS Gagalkan 22 Ribu Rokok Ilegal Masuk Kawasan IMIP, Pemilik Kena Denda Rp89 Juta

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Sinergi Bea Cukai Morowali dan Morowali Security Service (MSS) kembali membuahkan hasil. Sebanyak 22 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan masuk ke kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sabtu (23/05/2026).

Rokok impor tanpa pita cukai itu ditemukan saat kendaraan yang hendak masuk kawasan menjalani pemeriksaan rutin di pintu masuk. Petugas gabungan MSS dan Bea Cukai Morowali langsung mengamankan barang bukti bersama pemiliknya.

“Petugas MSS menemukan rokok ilegal beserta pemiliknya yang akan memasuki kawasan industri. Selanjutnya, pemilik barang bersama barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Morowali untuk diproses lebih lanjut,” jelas keterangan resmi.

Atas pelanggaran tersebut, pemilik dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp89 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengapresiasi kekompakan petugas di lapangan. Menurutnya, pengawasan ketat di pintu masuk kawasan industri penting untuk meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal.

“Sinergi yang terus terjalin antara kedua pihak diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal di kawasan industri serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Muhariadi.

Bea Cukai Morowali menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga kawasan industri tetap bersih dari peredaran rokok ilegal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250