Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Bea Cukai Morowali Tindak 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sekitar Kawasan Industri PT SEI

78
×

Bea Cukai Morowali Tindak 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sekitar Kawasan Industri PT SEI

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara, Sulawesi Tengah — Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Morowali di wilayah sekitar kawasan industri. Pada 21 hingga 24 April 2026, petugas melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di sekitar Kawasan Industri PT Stardust Estate Investment (PT SEI), Kabupaten Morowali Utara.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Morowali berhasil menindak sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari Rp42 juta. Penindakan ini juga disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp25 juta.

Penindakan dilakukan di sejumlah toko penjualan eceran yang berada di area pemukiman sekitar Kecamatan Petasia, Morowali Utara. Rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, baik produk lokal maupun impor.

Terhadap pedagang eceran yang terbukti menjual rokok ilegal, dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti rokok ilegal yang ditindak akan dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan di wilayah sekitar kawasan industri yang dinilai memiliki potensi pasar rokok ilegal cukup besar.

Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250