Kabid Advokasi IPPMIMM-MAKASSAR, Fatur Rahman
Morowali, Sulawesi Tengah – Kepala Bidang Advokasi IPPMIMM-MAKASSAR, Fatur Rahman, mengkritik keras temuan BPK terkait penyaluran beasiswa mahasiswa Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan 12 orang berstatus ASN PPPK turut menerima bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta per orang. Temuan ini menimbulkan pertanyaan soal validitas data penerima, lemahnya verifikasi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Fatur menilai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali bahwa “masalah telah selesai karena sudah dikembalikan” keliru dan menyesatkan publik. Senin (20/04/2026). Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pelanggaran.
Mengacu UU Tipikor, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara tetap dapat diproses hukum meski kerugian telah dikembalikan. Pengembalian hanya meringankan, bukan menghapus tanggung jawab. Dari sisi administrasi, ASN yang menerima bantuan di luar peruntukan melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
IPPMIMM-MAKASSAR menyatakan sikap:
– Mendesak Pemda Morowali tidak menganggap persoalan selesai hanya karena pengembalian dana
– Meminta audit lanjutan dan transparansi penuh daftar penerima beasiswa
– Mendesak APH mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan atau kelalaian sistematis
– Menilai kasus ini indikasi lemahnya pengawasan dan maladministrasi tata kelola pendidikan
– Meminta DPRD Morowali segera jalankan fungsi pengawasan dan gelar RDP
“Bantuan beasiswa adalah hak mahasiswa yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan pihak yang punya akses kekuasaan. Jika dibiarkan dan hanya selesai dengan pengembalian, ini preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah,” tegas Fatur.(*/red)















