KONAWE – Kesabaran masyarakat Desa Olo Onua, Kec. Tongauna Utara, sudah di ujung tanduk. Forum Rakyat Konawe (FRK) meledak, mendesak Pemerintah Daerah Konawe, BPN Konawe, dan aparat penegak hukum bergerak cepat mengeksekusi rekomendasi DPRD Konawe. Sengketa tanah transmigrasi yang menggantung sejak puluhan tahun tidak boleh lagi dibiarkan!
Akar masalahnya sederhana tapi bikin geram: lahan yang sudah digarap warga sejak 1986 tiba-tiba disodori sertifikat Prona tahun 2016 di atas tanah yang sama. Akibatnya, masyarakat yang memegang sertifikat lama merasa haknya dirampas dan dizalimi.
Koordinator FRK, Andriyadi M., tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Kami sudah datang ke RDP DPRD Konawe. Rekomendasi sudah keluar. Tapi sampai hari ini, Pemda dan aparat seperti tutup mata. Masyarakat sudah puluhan tahun menanti kepastian hukum. Cukup! Jangan lagi permainkan harapan rakyat kecil,” tegasnya.
Kekacauan Administrasi Jadi Sorotan
FRK juga membongkar kejanggalan fatal. Lokasi sengketa jelas berada di Desa Olo Onua, Kec. Tongauna Utara. Tapi anehnya, sertifikat Prona 2016 justru mencantumkan Kelurahan Asambu, Kec. Unaaha.
“Ini bukan salah ketik biasa. Ini menyangkut hak hidup orang banyak. BPN harus buka-bukaan, jelaskan ke publik!” desak Andriyadi.
Sementara itu, lahan yang diperebutkan sudah lama dikelola pihak lain. Kondisi ini memperkeruh suasana dan memicu potensi konflik agraria yang lebih besar.
5 Tuntutan Menggema, Aksi Damai Mengancam
FRK bersama pemegang sertifikat sah dan warga terdampak pasang badan. Jika tak ada langkah nyata, aksi demonstrasi damai akan digulirkan dalam waktu dekat. Tuntutannya jelas:
1. Pemda Konawe: Eksekusi rekomendasi DPRD hasil RDP. Jangan cuma jadi kertas!
2. BPN Konawe: Audit tuntas penerbitan sertifikat Prona 2016. Periksa, uji ulang, jangan asal terbit.
3. Status Quo: Tetapkan status quo lahan sengketa sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Hentikan aktivitas di atas tanah konflik.
4. Cabut Sertifikat Cacat: Batalkan sertifikat yang terbukti terbit tidak sesuai prosedur atau melanggar hukum.
5. Usut Tuntas: Aparat penegak hukum wajib menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan.
“Kami akan turun ke jalan secara konstitusional. Ini bukan ancaman, ini seruan keadilan. Negara harus hadir, hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan atau kepentingan,” tutup Andriyadi.
FRK menegaskan, perjuangan ini murni menuntut kepastian hukum dan keadilan. Masyarakat Olo Onua sudah terlalu lama menunggu. Kini saatnya pemerintah membuktikan keberpihakannya. (Manton)
(Redaksi/ Whatsapp : 081371835194)















