Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Kekurangan Penetapan Pajak Penerangan Jalan di Morowali Capai Rp2,23 Miliar

92
×

Kekurangan Penetapan Pajak Penerangan Jalan di Morowali Capai Rp2,23 Miliar

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Pengelolaan penetapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Morowali ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kekurangan penetapan pajak sebesar Rp2.237.780.490,76 pada tahun anggaran 2024.

Pajak Penerangan Jalan—yang kini bernomenklatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik—merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pajak ini menjadi sumber pendapatan terbesar di antara pajak daerah lainnya di Kabupaten Morowali.

Berdasarkan data realisasi tahun 2024, penerimaan Pajak Penerangan Jalan mencapai Rp284.118.818.431 atau 102,94% dari target anggaran sebesar Rp276.000.000.000.
Ketidaksesuaian Dasar Perhitungan
Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak.

Sesuai Peraturan Bupati Morowali Nomor 27 Tahun 2015, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar Rp1.191/KWh. Namun, pada 22 Agustus 2024, diterbitkan Keputusan Bupati Morowali Nomor 0330 Tahun 2024 yang mengubah tarif menjadi Rp728/KWh.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku surut, sehingga pemungutan pajak sebelum tanggal tersebut seharusnya tetap menggunakan tarif lama.

Hasil Perhitungan Ulang BPK RI
Berdasarkan perhitungan ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penetapan pajak sebelum 22 Agustus 2024 justru menggunakan tarif baru Rp728/KWh. Hal ini menyebabkan kekurangan penetapan pajak sebesar lebih dari Rp2,23 miliar.

Kekurangan tersebut berasal dari perhitungan pajak terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali, yaitu:
PT. HM
PT. ANA
PT. MSS
PT. TGK
PT. TBR
PT. WNI

Menunggu Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut temuan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Temuan ini menjadi perhatian penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, mengingat Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu tulang punggung pendapatan daerah Kabupaten Morowali.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250