Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

PLN Bungku Klarifikasi Soal Pembayaran Multi Guna dan Pemutusan Listrik di Wahana

100
×

PLN Bungku Klarifikasi Soal Pembayaran Multi Guna dan Pemutusan Listrik di Wahana

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Terkait permintaan penerangan sementara dengan nilai pembayaran sekitar Rp1.300.000, pihak PLN ULP Bungku memberikan klarifikasi atas keluhan warga mengenai pemutusan listrik di salah satu lokasi wahana.

Ika Safitri Ismail, Manager PLN Bungku, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani urusan resmi terkait sambungan listrik melalui prosedur Multi Guna, sedangkan dugaan pemutusan aliran listrik bukan dilakukan oleh PLN.

“Kalau perihal putus-putus itu kami kurang paham karena bukan PLN yang memutus. Silakan dicari tahu oleh pihak yang memutus. Informasinya, di lokasi wahana itu ada pemilik persil,” ujar Ika di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025).

Ika juga menambahkan bahwa pihak yang menjalankan usaha di wahana tersebut sebaiknya berkoordinasi langsung dengan pemilik persil terkait penggunaan listrik.

“Kalau bisa, pihak pemilik wahana langsung saja berkomunikasi dengan pemilik persil agar bisa dibicarakan bagaimana sambungan listriknya. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan listrik tanpa melalui pengukuran resmi atau sambungan liar termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Direksi PLN Nomor 028.P/Dir/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

“Kami mengimbau agar seluruh pelanggan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sambungan listrik harus resmi agar aman dan sesuai aturan,” tutup Ika.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250