Bedahnusantaraindonesia.id, sarolangun- Kepala dinas pemberdaya,an masarakat dan desa DPMD Sarolangun memberi tau kan kepada para kepala desa(kades) yang ada di Kabupaten sarolangun sarolangun agar dapat mengalokasikan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan ini juga di lakukan untuk memastikan dana desa tersebut dapat di guna kan secara efektif dan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan aturan yang ada.
“Mengalokasian dana desa untuk ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Biaya operasional perangkat,dan penanganan stunting,”beber kepala dinas DPMD sarolangun mulyadi,senin(20/1)
Selain itu,ujar nya,juga mengalokasikan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa(BUMDES),Sesuai dengan fungsi nya masing masing,mengelola dana desa sesuai dengan juknis dan aturan harus di serta kan transparan dalam pengelola,an nya.
“Dalam mengelola dana desa,kepala desa dan aparatur desa harus bekerja dengan sebaik baik nya dengan yang ada dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku yang di buat pemerintah tutup nya.
(Budiman)















