Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Jasbaru Bersama Masyarakat Konsel Bakal Demo di Kantor Dinas PMD

96
×

Jasbaru Bersama Masyarakat Konsel Bakal Demo di Kantor Dinas PMD

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, bedahnusantaraindonesia.id- Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) menyoroti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT. Putri Dewani Mandiri (PT. PDM).

Diketahui, Kegiatan Bimtek tersebut digelar di Hotel Claro Kendari selama 3 Hari sejak Tanggal 26 – 28 Agustus 2024. Dalam kegiatan itu diikuti seluruh kepala desa, kabupaten Konawe Selatan. Sebelumnya, Bimtek itu juga digelar di Hotel Plaza Inn Kendari beberapa bulan lalu.

Sekretaris JASBARU, Sarwan, SH menegaskan dan meminta penjelasan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Konawe Selatan terkait rujukan dasar oleh para kepala desa dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh PT. Putri Dewani Mandiri (PT. PDM) selaku pihak ketiga.

Ironisnya, kegiatan Bimtek tersebut diwajibkan setiap peserta membayar sebesar Rp. 4.500.000 kepada pihak panitia. Dan hal itu beberapa oknum kepala desa keluhkan adanya kegiatan Bimtek dengan biaya Rp. 4,5 Juta perdesa, sementara kegiatan tersebut tidak ada dalam anggaran rencana musyawarah desa sebelumnya.

Sarwan mengungkapkan bahwa dalam peraturan dan penjelasan Permen Desa No. 7 Tahun 2023 tentang perioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 pada Bab lV Hurup A, Nomor 4 yang berbunyi ” kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa atau kerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa. Kemudian itu, Nomor 5 berbunyi ” pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat”.

Dengan adanya kegiatan itu, Sekretaris JASBARU, Sarwan, SH menduga keras ada dugaan kongkalikong pada kegiatan Bimtek di kabupaten Konawe Selatan yang dilaksanakan di Hotel Claro. Katanya

“Kami menduga kuat bahwa kegiatan ini adalah kegiatan titipan dan tidak sesuai dengan mekanisme pembahasan yang diatur oleh Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang perencanaan pembangunan desa dan Permen Desa Tahun No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucapnya, Kamis, 01/09/2024.

Seharusnya, kegiatan itu dilaksanakan oleh pemerintah yang berwenang instansi/lembaga, seperti Dinas PMD, Kepolisian, Kejaksaan dll. Bukan dari pihak ketiga atau melalui perusahaan penyedia barang/jasa. terang Sarwan.

Untuk itu, Sarwan menegaskan Lembaga JASBARU bersama Masyarakat Konsel bakal melakukan aksi demontrasi di kantor Dinas PMD kabupaten Konawe Selatan (Konsel) serta meminta penjelasan Kadis PMD Konsel maupun Kementerian Desa itu sendiri. Selain itu akan kami surati secepat mungkin Kementerian Desa agar segera mengutus tim khusus untuk melakukan investigasi terkait kegiatan Bimtek tersebut.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250