Jakarta- Dalam pantauan media Tim PH PPWI Mendampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke untuk memenuhi undangan Klarifikasi atas Laporan Polisi No.LP/B/2859/V/2024,atas Nama Pelapor Hendry C Bangun tgl 22 Mei 2024,
Wilson Lalengke pada saat tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira jam 10,00 Wib sesuai jadwal menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan datang ke polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik justru kedatangannya ingin menyampaikan bukti2 atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hendry C Bangun dkk,saya akan buktikan bahwa Konten Yotube yang dimaslahkan ada lah fakta makanya saya tidak bersedia dulu dimintai keterangan sebelum dibuktikan laporan kami di KPK dan Mabes Polri ,terangnya,
Ditempat terpisah para Advokat yang mendampingi Wilson Lalengke Dolfi Rompas,Alfan Sari, dan Ujang Kosasih memberikan alasan dan dasar hukum mengapa tadi menolak klienya diperiksa kerna jelas ada SKB UU ITE yang harus dipedomani oleh penyidik,jelas Dolfi Rompas
Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih menjelaskan penyidik seharusnya cermat dan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran UUITE jangan langsung mengirim surat panggilan terhadap terlapor dalam perkara ini,kerna selain ada SKB UU ITE ada juga Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ini harus dipahami oleh penyidik,Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan tindak pidana koruosi yang diduga keras dilakukan Hendry C Bangun dkk dan telah mengadukannya ke KPK ko malah dapat panggilan Polisi sebagai terlapor ,seharus nya Wilsin Lalengke mendapat penghargaan dari pemerintah jelas Ujang Kosasih ,
Masih dalam keterangan Ujang Kosasih kami tim PH PPWI akan mengawal terus kasus ini dan bila dipaksakan oleh penyidik Krimsus polda metro jaya maka ini akan jadi perseden buruk penegakan hukum di polda metro jaya,pungkasnya(tim)